السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
لاَ هَوْلَ وَلاَ قُوَّتَ اِلاَّبِاللّهِ
TAKAFUL PUBLIC LIABILITY
Pengertian dari Takaful Public Liability
Produk Takaful yang
melindungi tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga baik berupa cidera
badan (bodily injury) atau kerusakan harta benda (property damage) sehubungan dengan kelalaian (negligence) aktifitas bisnis yang dijalankan oleh Peserta dalam lokasi / premises yang tercantum dalam ikhtisar polis.Obyek pertanggungan dalam Takaful Public Liability
Hampir semua orang atau
kegiatan bisnis membutuhkan perlindungan asuransi tanggung gugat
(liability) , mulai dari Tanggung Jawab Hukum seseorang sebagai pemilik
atau penghuni Rumah Tinggal, pemilik Toko, Restoran, Kantor, Hotel,
pengelola Apartemen, Mal, sampai kepada kegiatan Industri atau
Manufaktur, dan lain sebagainya.
Risiko-risiko yang dijamin dalam Takaful Public Liability :
Takaful yang menjamin
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga baik berupa cidera badan
(bodily injury) atau kerusakan harta benda (property damage) sehubungan
dengan kelalaian (negligence) aktifitas bisnis yang dijalankan oleh
Peserta dalam lokasi/premises yang tercantum dalam ikhtisar polis.
Pengecualian dapat dibagi menjadi 2 kelompok :
-
Pengecualian Umum :
- Asbestos
- Polusi
- Kerusakan pada produj yang disuplai
- Tanggung gugat kontrak (Contactual Liabilty)
- Liquidated Damage
- Perang dan kontaminasi radioaktif
- Cidera pada pegawai
- Kepemilikan, penguasaan atau penggunaan kendaraan bermotor
- Kerusakan harta benda yang berada dalam pengedalian atau pengawasan peserta.
Data-data yang harus diberikan untuk mengasuransikan Takaful Public Liability :
- Data-data umum
- Penutupan asuransi sebelumnya
- Catatan klaim yang ada
- Indemnity yang dibutuhkan.
Untuk Konsultasi Pemesanan :
088808172832 ( WA )
0812 9874 3963
No comments:
Post a Comment