Asuransi Takaful Kebongkaran

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ 

لاَ هَوْلَ وَلاَ قُوَّتَ اِلاَّبِاللّهِ

 

 

TAKAFUL KEBONGKARAN

Pengertian dari Takaful Kebongkaran
Produk Takaful Kebongkaran adalah produk Takaful syariah yang memberikan manfaat pembayaran kepada orang yang mengasuransikan harta bendanya karena risiko kehilangan dan atau kerusakan pada harta benda akibat dari pencurian dimana pencurinya memasuki ruangan bangunan yang ditempati oleh Peserta, dengan jalan kekerasan/pembongkaran.
Obyek pertanggungan dalam Takaful Kebongkaran
Objek Manfaat dari Takaful Kebongkaran adalah:
  1. Barang-barang yang mudah dipindahkan yang biasa tersimpan dalam satu bangunan, seperti: piano, organ, audio dan video serta electronics lainnya.
  2. Barang-barang tersebut telah ditutup pada Takaful Kebakaran dengan akhir periode Manfaat Takaful yang sama.



Kondisi pertanggungan yang tersedia dalam Takaful Kebongkaran :
Kondisi yang tersedia hanya akibat Burglary/Kebongkaran saja.
Risiko-risiko yang dijamin dalam Takaful Kebongkaran :
Takaful kebongkaran memberikan manfaat perlindungan terhadap risiko yang meliputi :
Perlindungan ini hanya melindungi kerugian akibat dari pencurian dimana pencurinya memasuki ruangan bangunan yang ditempati oleh Peserta, dengan jalan kekerasan/pembongkaran dan juga kerusakan-kerusakan kepada barang-barang Peserta sebagai akibat dari perbuatan tersebut.
Yang diartikan dengan pembongkaran ialah :
Memasuki ruangan bangunan dengan cara kekerasan dan merusak bagian-bagian bangunan seperti dinding-dinding, pintu-pintu, jendela-jendela, loteng-loteng dan lain sebagainya termasuk pemanjatan, dengan sengaja membiarkan dirinya terkurung didalam bangunan tersebut, penggunaan kunci palsu, yang menunjukkan tanda-tanda pengrusakan.
    
Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Takaful Kebongkaran :
Yang dikecualikan dari perlindungan ini :
  1. Kehilangan atau kerusakan yang dapat dianggap sebagai akibat dari kebakaran, dan juga kehilangan sesuatu yang disebabkan oleh pencurian selama pemadam kebakaran ataupun selama penyelamatan barang sewaktu/sesudah terjadi kebakaran ;
  2. Kehilangan/kerusakan yang disebabkan oleh atau sehubungan dengan perang, perang saudara dan kekerasan senjata lainnya yang disamakan dengan itu, meskipun Indonesia tidak langsung terlibat dalam peperangan, penyerbuan musuh, tindakan yang dijalankan secara Militer atau sifat dari yang manapun juga, baik resmi maupun tidak, termasuk akibat pelaksanaan dari peraturan-peraturan perang. Kerusakan/kerugian yang disebabkan oleh atau yang berhubungan dengan sesuatu huru-hara, sesudah Indonesia seluruhnya atau sebagian telah dinyatakan berada dalam keadaan darurat perang, atau untuk penumpasannya telah dimintakan bantuan Angkatan Bersenjata. 
  3. Kehilangan/kerusakan sebagai akibat pencurian, pembongkaran seperti termasuk dalam pasal I selama/dalam batas waktu 24 jam ditempat itu atau sekelilingnya mengalami gempa bumi, letusan-letusan gunung berapi, topan, angin puyuh, atau gejala-gejala geologis/meteorologis lainnya.
Data-data yang harus diberikan untuk mengasuransikan dalam Takaful Kebongkaran :
 
  • Peserta Wajib mengisi dan menandatangani SPPA (Surat Permohonan Penutupan Asuransi) atau sejenisnya
  • Surrounding Property
  • Jenis barang yang diasuransikan
  • Keamanan lingkungan premises.

Untuk Konsultasi Pemesanan :
088808172832 ( WA )  
0812 9874 3963

 

No comments:

Post a Comment