Asuransi Takaful Contractor Plant & Machinery

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ 

لاَ هَوْلَ وَلاَ قُوَّتَ اِلاَّبِاللّهِ

 

 

TAKAFUL CONTRACTOR PLANT AND MACHINERY

Pengertian dari Takaful CPM
Produk Takaful CPM adalah produk Takaful yang mengcover kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba terhadap plant, peralatan/perlengkapan, dan mesin-mesin yg yang berada pada Contractor Site.

Obyek pertanggungan dalam Takaful CPM
Objek Manfaat dari Takaful Contractor Plant & Machinery adalah semua jenis peralatan kontractor dan alat-alat berat yang berada pada contractor Site yang stationary, alat-alat berat yang mobile self propelled dan  yang non self propelled, seperti Tower Cranes, Buldozers, generator set, dst.



Risiko-risiko yang  dijamin dalam Takaful CPM :
Pada prinsipnya Manfaat Takaful ini mengcover kerugian – kerugian akibat external perils, antara lain:
  1. Saling bertabrakan
  2. Masuk Jurang
  3. Terguling, terbalik atau terperosok
  4. Patah pada saat pemakaian
  5. Kebakaran
  6. Acts of God
  7. Dan peril–peril yang tidak disebutkan dalam pengecualian
Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Takaful CPM :
Secara rinci disebutkan di dalam polis, antara lain terdiri dari :
  1. Deductible yang tercantum dalam polis
  2. Mechanical atau electrical breakdown dan internal damage lainnya seperti pelumasan yang tidak sempurna, kekurangan minyak pelumas atau bahan pendingin, peledakan dari combustion chambes, compressors dan bejana tekan lainnya.
    1. Tetapi akibat dari hal–hal di atas yang menyebabkan terjadinya tabrakan atau kecelakaan lain, dimanfaat
  3. Kerugian atau kerusakan atas part – part yang cepat aus atau diganti
  4. Kerugian atau kerusakan atas kendaraan yang mempunyai ijin (lisensi) untuk jalan umum, kecuali bila kendaraan tersebut dipergunakan khusus pada construction site.
  5. Kerugian atau kerusakan atas Waterborns Vessels atau Craft
  6. Kerugian atau kerusakan yang terjadi selama transit, kecuali apabila ada perluasan
  7. Kerugian atau kerusakan secara langsung akibat penggunaan secara terus menerus
  8. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh pengetesan atau commissioning
  9. Kerugian atau kerusakan atas alat berat yang dipergunakan dibawah tanah, kecuali ada perluasan manfaat
  10. Kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh perang, pemberontakan, huru – hara, pemogokan, revolusi dan sejenisnya
  11. Reaksi Nuklir, Kontaminasi Radioaktif
  12. Kerugian atau kerusakan saat dimulainya polis, dan Peserta telah mengetahui hal tersebut
  13. Kesengajaan Peserta atau pihak yang diberi kuasa
  14. Consequential loss dan tanggung jawab hukum
  15. Kerugian atau kerusakan yang diketahui saat inventory atau selama servise rutin.
 
Data-data yang harus diberikan untuk mengasuransikan Takaful CPM :
  1. Proposal form atau SPPA
  2. Sum Insured
  3. Lokasi beroperasi dan penggunaan HE (okupasi)
  4. Loss Record (3 tahun terakhir)
  5. Spec HE termasuk Tahun Pembuatan peralatan.

Untuk Konsultasi Pemesanan : 
088808172832 ( WA )
0812 9874 3963

 

No comments:

Post a Comment