السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
لاَ هَوْلَ وَلاَ قُوَّتَ اِلاَّبِاللّهِ
TAKAFUL AUTOMOBILE THIRD PARTY LIABILITY
Pengertian dari Takaful Automobile Third Party Liability
Produk Takaful yang melindungi tanggung jawab hukum kepada pihak atas
kelalaian yang diakibatkan atas penggunaan kendaraan bermotor yang
dilakukan oleh pihak peserta, dimana pihak ketiga mengalami cedera tubuh
dan/atau kerusakan/kerugian terhadap barang miliknya.
Obyek pertanggungan dalam Takaful Automobile Third Party Liability
Yang menjadi obyek
pertanggungan dalam Automobile Liability Insurance adalah tuntutan
hukum dari pihak ketiga akibat kelalaian tertanggung dalam mengoperasikan
kendaraannya.
Risiko-risiko yang dijamin dalam Takaful Automobile Third Party Liability :
Risiko-risiko yang
dijamin dalam Automobile Liability Insurance: Tuntutan hukumdari pihak
ketiga, termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pembelaan
(defense cost).
Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Takaful Automobile Third Party Liability :
Pengecualian dapat dibagi menjadi 2 kelompok :
-
Pengecualian Umum :
- Asbestos
- Polusi
- Kerusakan pada produj yang disuplai
- Tanggung gugat kontrak (Contactual Liabilty)
- Liquidated Damage
- Perang dan kontaminasi radioaktif
- Hal-hal yang berhubungan dengan unsur kesengajaan
- Perang, terorisme dan kerusuhan
- Hal–hal yang berhubungan dengan tuntutan yang bersifat penalti dan hukuman
- Product liability termasuk product recall
- Workmen’s compensation dan employers liability
- Aircraft dan watercraft liability
- Professional liability
- Property dalamunsur pengawasan atau kepemilikan tertanggung.
Data-data yang harus diberikan untuk mengasuransikan Takaful Automobile Third Party Liability :
- Jumlah kendaraan
- Tipe kendaraan, Umur kendaraan
- Lokasi seringnya penggunaan kendaraan.
Untuk Konsultasi Pemesanan :
088808172832 ( WA )
0812 9874 3963
No comments:
Post a Comment