Asuransi Takaful Property dan Industrial

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ 

 

 

PROPERTY AND INDUSTRIAL ALL RISK

Pengertian dari Takaful Property All Risk/ Indutrial All Risk
Produk Takaful Property All Risk/ Industrial All Rsik adalah produk yang memberikan manfaat atas semua risiko kerusakan maupun kerugian yang secara tiba-tiba dan tidak terduga, kecuali risiko yang dikecualikan dalam pengecualian umum dan pengecualian khusus, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuatkan endorsemen dalam suatu polis asuransi.
Obyek pertanggungan dalam Takaful Property All Risk/ Indutrial All Risk
Obyek pertanggungan dalam asuransi ini adalah semua Harta Benda yang tidak bertentangan dengan nilai Syariah dan kebijakan underwriting perusahaan dengan batasan Nilai Perlindungan asuransi/Pertanggungan yang bisa dicover dengan polis Property All Risk / Industrial All Risk adalah diatas Rp. 5.000.000.000,- atau disetujui lain oleh underwriter Asuransi sebelumnya.
Kondisi pertanggungan yang tersedia dalam Takaful Property All Risk/ Indutrial All Risk :
Polis yang digunakan dalam asuransi ini adalah Property All Risk/ Industrial All Risk dari Munich Re. Untuk polis asuransi syariah maka beberapa istilah dalam wording polis Munich Re disesuaikan sesuai ketentuan polis asuransi syariah/Takaful.
Risiko-risiko yang dijamin dalam Takaful Property All Risk/ Indutrial All Risk:
Cakupan Resiko dalam polis ini dibagi ke dalam 2 bagian:
  • Bagian I – Kerusakan Material
Menjamin kerugian atau kerusakan harta benda yang diasuransikan yang disebabkan oleh semua resiko selain yang dikecualikan dengan cara pembayaran tunai, penggantian atau perbaikan maksimum sampai dengan jumlah yang diasuransikan.
  • Bagian II – Gangguan Usaha
Menjamin kerugian akibat gangguan bisnis atau gangguan sebagai akibat dari kerugian, kehancuran atau kerusakan tercakup dalam Bagian I, maksimum sampai dengan jumlah yang diasuransikan. 

Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Takaful Property All Risk/ Indutrial All Risk :
Ada 2 jenis Exclusion (Pengecualian) dalam polis Property All Risk / Industrial All Risk yaitu :
  1. General Exclusions :
  • Perang, kerusuhan, huru-hara, penjarahan, revolusi, pengambilalihan kekuasaan, terorisme
  • Radiasi, ionisasi, kontaminasi radioaktif nuklir
  • Kesengajaan/kecerobohan tertanggung atau yang mewakili tertanggung
  • Penghentian pengerjaan sebagian maupun keseluruhan
  1. Special Exclusions:
  • Property dalam masa konstruksi
  • Property dalam masa perbaikan, pembersihan, renovasi
  • Property dalam perjalanan melalui darat, kereta, udara atau air (diasuransikan dengan polis asuransi pengangkutan /marine cargo)
  • Kendaraan darat, laut, udara, air ruang angkasa,lokomotif dan sejenisnya
  • Perhiasan, batu berharga, medallion, barang-barang langka/karya seni
  • Pohon kayu, hewan, gunung, ikan, tanaman
  • Tanah, jalanan, rel kereta, bendungan, kanal, kabel, terowongan, jembatan, pipa-pipa, pelabuhan, tambang, offshore property
  • Barang sewa, kredit dan sejenisnya
  • Langsung/tidak langsung disebabkan oleh :
    • Keterlambatan, hilangnya pasar, kegagalan pemasangan
    • Ketidakjujuran, kecurangan, penipuan
    • Hilang, lenyap, susut yang tidak diketahui sebabnya
    • Tangki air dan perlengkapannya yang jebol, luber, dilepaskan atau bocor ketika tempat itu tidak digunakan
    • Karat, aus, korosi, jamur, kutu, basah, kering, larva serangga
    • Polusi, kontaminasi
    • Peraturan mengenai konstruksi, perbaikan atau pemusnahan pada bangunan yang dipertanggungkan
    • Pengerutan,perubahan warna/rasa/texture, kehilangan berat
    • Perubahan temperatur, kelembaban, atau kegagalan operasi pada sistem pendingin atau pemanas
    • Angin, hujan, hujan es, salju atau debu yang merusak benda bergerak di tempat terbuka, pagar atau pekarangan
    • Biaya-biaya pemeliharaan/perawatan
    • Biaya-biaya perbaikan, desain, faulty workmanship
    • Banjir (Sesuai Ketentuan OJK dikenakan tambahan premi/kontribusi apabila ingin dicover)
    • Gempa Bumi (Sesuai Ketentuan OJK dikenakan tambahan premi/kontribusi apabila ingin dicover dan wording polis yang digunakan adalah Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia)
  1. Lebih detailnya dapat dibaca pada buku wording polis
Data-data yang harus diberikan untuk mengasuransikan dalam Takaful Property All Risk/ Indutrial All Risk :
  • Calon Peserta
  • Okupasi
  • Kelas Konstruksi Bangunan dan Umur Bangunan
  • Nilai yang akan diasuransikan/ Sum Insured dan detailnya
  • Lokasi Resiko.

Untuk Konsultasi Pemesanan :
088808172832 ( WA )
0812 9874 3963

No comments:

Post a Comment