السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
PROPERTY AND INDUSTRIAL ALL RISK
Pengertian dari Takaful Property All Risk/ Indutrial All Risk
Produk Takaful Property All Risk/ Industrial All Rsik
adalah produk yang memberikan manfaat atas semua risiko kerusakan
maupun kerugian yang secara tiba-tiba dan tidak terduga, kecuali risiko
yang dikecualikan dalam pengecualian umum dan pengecualian khusus,
berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan,
dilekatkan dan atau dibuatkan endorsemen dalam suatu polis asuransi.
Obyek pertanggungan dalam Takaful Property All Risk/ Indutrial All Risk
Obyek pertanggungan
dalam asuransi ini adalah semua Harta Benda yang tidak bertentangan
dengan nilai Syariah dan kebijakan underwriting perusahaan dengan
batasan Nilai Perlindungan asuransi/Pertanggungan yang bisa dicover
dengan polis Property All Risk / Industrial All Risk adalah diatas Rp.
5.000.000.000,- atau disetujui lain oleh underwriter Asuransi
sebelumnya.
Kondisi pertanggungan yang tersedia dalam Takaful Property All Risk/ Indutrial All Risk :
Polis yang digunakan
dalam asuransi ini adalah Property All Risk/ Industrial All Risk dari
Munich Re. Untuk polis asuransi syariah maka beberapa istilah dalam
wording polis Munich Re disesuaikan sesuai ketentuan polis asuransi
syariah/Takaful.
Risiko-risiko yang dijamin dalam Takaful Property All Risk/ Indutrial All Risk:
Cakupan Resiko dalam polis ini dibagi ke dalam 2 bagian:
- Bagian I – Kerusakan Material
Menjamin kerugian atau
kerusakan harta benda yang diasuransikan yang disebabkan oleh semua
resiko selain yang dikecualikan dengan cara pembayaran tunai,
penggantian atau perbaikan maksimum sampai dengan jumlah yang
diasuransikan.
- Bagian II – Gangguan Usaha
Menjamin kerugian akibat
gangguan bisnis atau gangguan sebagai akibat dari kerugian, kehancuran
atau kerusakan tercakup dalam Bagian I, maksimum sampai dengan jumlah
yang diasuransikan.
Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Takaful Property All Risk/ Indutrial All Risk :
Ada 2 jenis Exclusion
(Pengecualian) dalam polis Property All Risk / Industrial All Risk yaitu
:
- General Exclusions :
- Perang, kerusuhan, huru-hara, penjarahan, revolusi, pengambilalihan kekuasaan, terorisme
- Radiasi, ionisasi, kontaminasi radioaktif nuklir
- Kesengajaan/kecerobohan tertanggung atau yang mewakili tertanggung
- Penghentian pengerjaan sebagian maupun keseluruhan
- Special Exclusions:
- Property dalam masa konstruksi
- Property dalam masa perbaikan, pembersihan, renovasi
- Property dalam perjalanan melalui darat, kereta, udara atau air (diasuransikan dengan polis asuransi pengangkutan /marine cargo)
- Kendaraan darat, laut, udara, air ruang angkasa,lokomotif dan sejenisnya
- Perhiasan, batu berharga, medallion, barang-barang langka/karya seni
- Pohon kayu, hewan, gunung, ikan, tanaman
- Tanah, jalanan, rel kereta, bendungan, kanal, kabel, terowongan, jembatan, pipa-pipa, pelabuhan, tambang, offshore property
- Barang sewa, kredit dan sejenisnya
-
Langsung/tidak langsung disebabkan oleh :
- Keterlambatan, hilangnya pasar, kegagalan pemasangan
- Ketidakjujuran, kecurangan, penipuan
- Hilang, lenyap, susut yang tidak diketahui sebabnya
- Tangki air dan perlengkapannya yang jebol, luber, dilepaskan atau bocor ketika tempat itu tidak digunakan
- Karat, aus, korosi, jamur, kutu, basah, kering, larva serangga
- Polusi, kontaminasi
- Peraturan mengenai konstruksi, perbaikan atau pemusnahan pada bangunan yang dipertanggungkan
- Pengerutan,perubahan warna/rasa/texture, kehilangan berat
- Perubahan temperatur, kelembaban, atau kegagalan operasi pada sistem pendingin atau pemanas
- Angin, hujan, hujan es, salju atau debu yang merusak benda bergerak di tempat terbuka, pagar atau pekarangan
- Biaya-biaya pemeliharaan/perawatan
- Biaya-biaya perbaikan, desain, faulty workmanship
- Banjir (Sesuai Ketentuan OJK dikenakan tambahan premi/kontribusi apabila ingin dicover)
- Gempa Bumi (Sesuai Ketentuan OJK dikenakan tambahan premi/kontribusi apabila ingin dicover dan wording polis yang digunakan adalah Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia)
- Lebih detailnya dapat dibaca pada buku wording polis
Data-data yang harus diberikan untuk mengasuransikan dalam Takaful Property All Risk/ Indutrial All Risk :
- Calon Peserta
- Okupasi
- Kelas Konstruksi Bangunan dan Umur Bangunan
- Nilai yang akan diasuransikan/ Sum Insured dan detailnya
- Lokasi Resiko.
Untuk Konsultasi Pemesanan :
088808172832 ( WA )
0812 9874 3963
No comments:
Post a Comment