Asuransi Takaful Pengangkutan

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ 

لاَ هَوْلَ وَلاَ قُوَّتَ اِلاَّبِاللّهِ

 

 

TAKAFUL PENGANGKUTAN

Pengertian dari Takaful Marine Cargo Produk Takaful Pengangkutan Barang merupakan produk takaful yang memberikan atas kehilangan atau kerusakan barang-barang selama pengangkutan melalui transportasi di atas air/darat/udara.
Obyek pertanggungan dalam Takaful Marine Cargo
Obyek yang dicover dalam asuransi ini adalah barang yang diangkut itu sendiri (cargo), biaya angkut/uang tambang (freight), keuntungan yang diharapkan (imaginary profit) dan premi asuransi barang tersebut (insurance premium).
 
Kondisi pertanggungan yang tersedia dalam Takaful Marine Cargo :
  • Pengangkutan laut antar pulau di Nusantara (Polis Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia atau ICC C, ICC B dan ICC A) 
  • Pengangkutan darat (Polis Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia) 
  • Pengangkutan udara (ICC air 1.1.82)

 
Risiko-risiko yang dijamin dalam Takaful Marine Cargo : 
  • Bahaya-bahaya yang disebabkan oleh laut seperti ombak besar, angin topan dan sebagainya (perils of the seas)
  • Bahaya-bahaya yang mungkin timbul atau terjadi di atas lautan seperti tabrakan kapal, kebakaran di kapal, pembajakan dan sebagainya (perils on the seas)
  • Bahaya-bahaya yang tidak termasuk dalam perils of the seas maupun perils on the seas seperti pencurian, pembongkaran, barang tidak dikirim, pecah dan lain-lain (extraneous risk)
  • Secara khusus, risiko-risiko yang dijamin dalam kondisi pertanggungan ICC C adalah:
  • Kehilangan atau kerusakan akibat :  
  1. Kebakaran atau peledakan
  2. Kapal terdampar, kandas, tenggelam atau terbalik
  3. Alat angkutan darat terbalik atau keluar rel
  4. Pembongkaran muatan di pelabuhan darurat 
  5. Menjamin kerugian akibat :  
  6. General average (kerugian umum yang ditanggung bersama)
  7. Jettison (pembuangan sebagian barang ke laut apabila kapal dalam keadaan bahaya dengan maksud menyelamatkan kapal sehingga dapat melanjutkan perjalanan)
  8. Sedangkan kondisi pertanggungan ICC B, selain menjamin semua kerugian-kerugian pada ICC C, juga menjamin:
  • Kerugian akibat gempa bumi dan letusan gunung berapi
  • Kerugian akibat washing overboard (terbuangnya sebagian barang secara tidak sengaja)
  • Masuknya air laut/sungai/danau ke dalam tempat penyimpanan barang
  • Kerusakan total loss untuk setiap bungkusan (package) pada saat bongkar muat
Kondisi pertanggungan ICC A menjamin semua kerugian sesuai ICC B dan kerugian akibat extraneous risk.

Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Marine Cargo Insurance :
  1. Kerugian yang disengaja oleh tertanggung
  2. Kebocoran
  3. Susut atau keausan yang wajar
  4. Kerugian/kerusakan akibat pengemasan yang tidak memadai
  5. Akibat dari sifat barang itu sendiri
  6. Akibat dari keterlambatan
  7. Akibat keuangan yang buruk dari pemilik, manajer, penyewa atau operator kapal
  8. Tindakan salah atau sengaja yang dilakukan oleh orang lain
  9. Penggunaan senjata perang, senjata atom/nuklir atau reaksi radioaktif 
Data-data yang harus diberikan untuk mengasuransikan dalam Marine Cargo Insurance :
  1. Nama dan alamat tertanggung
  2. Bidang usaha tertanggung
  3. Nama barang dan nilai barang yang diasuransikan
  4. Packaging dan alat transaportasi yang digunakan
  5. Rute perjalanan dan waktu keberangkatan
  6. Luas pertanggungan yang diinginkan Frekuensi pengiriman barang dalam kurun waktu 1 tahun dan
  7. nilai maksimum tiap pengiriman (Aplikasi Marine Cargo Open Cover)

Untuk Pemesanan Konsultasi Asuransi :
088808172832 ( WA )
0812 9874 3963

 

No comments:

Post a Comment