Asuransi Takaful Kendaraan Bermotor Standar

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ 

لاَ هَوْلَ وَلاَ قُوَّتَ اِلاَّبِاللّهِ

 

 

TAKAFUL KENDARAAN BERMOTOR STANDAR

Pengertian dari Takaful Kendaraan Bermotor Standar
Produk Takaful Kendaraan Bermotor adalah produk Takaful yang memberikan perlindungan khusus untuk jenis kendaraan Non Bus/ Non Truk, Bus, Truk, Pick-up dan Sepeda motor dengan penggunaan Non-komersil (Peserta/tertanggung/pemilik kendaraan tidak menerima balas jasa dari pengguna kendaraan (misalnya uang sewa, dan lain-lain).

Obyek pertanggungan dalam Takaful Kendaraan Bermotor Standar
Objek Manfaat Takaful dari Takaful Kendaraan Bermotor Standard adalah:
  1. Sedan, Jeep, Station Wagon, Minibus, dan mobil penumpang.
  2. Jenis Kendaraan Truck dan Pick Up.
  3. Jenis Kendaraan Bus.
  4. Jenis Kendaraan roda 2.
  Kondisi pertanggungan yang tersedia dalam Takaful Kendaraan Bermotor Standar :
  • Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia/ Polis Takaful Kendaraan Bermotor dengan jenis jaminan:
  1. Comprehensive (Mengcover partial loss, Total Loss/Construtive Total Loss)
  2. Total Loss Only (Mengcover Total Loss seperti Pencurian atau Constructive Total Loss yakni klaim yang disebabkan oleh kecelakaan yang biaya perbaikannya sama dengan  atau lebih tinggi dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya.

 
Risiko-risiko yang dijamin dalam Takaful Kendaraan Bermotor Standar : Takaful Kendaraan Bermotor Standard memberikan manfaat perlindungan terhadap risiko yang meliputi :
  • Tabrakan, benturan, terbalik tergelincir atau terperosok
  • Perbuatan jahat orang lain
  • Pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan atau ancaman
  • Kebakaran akibat sambaran petir
  • Kerusakan selama kendaraan dalam penyeberangan menggunakan feri yang dikelola oleh Dirjen Perhubungan Darat
  • Biaya derek
  • Polis Takaful kendaraan bermotor Standar juga dapat diperluas dengan risiko tanggung gugat (tanggung jawab hukum peserta kepada pihak ketiga.) dimana pihak ketiga mengalami kerugian yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan. Kerugian yang diderita pihak ketiga dapat berupa kerusakan harta benda atau cedera badan atau kematian serta biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang telah disetujui lebih dulu oleh pihak asuransi.
  • Lebih detailnya dapat dibaca pada buku polis.
Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Takaful Kendaraan Bermotor Standar :
  • Kehilangan keuntungan selama kendaraan tidak dapat digunakan akibat kecelakaan
  • Kerugian akibat penggelapan
  • Hilangnya atau rusaknya peralatan tambahan atau non standar yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis
  • Akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh tertanggung atau keluarga tertanggung
  • Kendaraan digunakan untuk belajar mengemudi atau perlombaan atau karnaval, atau tindak kejahatan
  • Kelebihan muatan
  • Pengemudi tidak memiliki SIM atau melanggar peraturan lalu lintas
  • Barang muatan di dalam kendaraan
  • Akibat bencana alam atau perang dan sejenisnya
  • Lebih detailnya dapat dibaca pada buku polis.
Data-data yang harus diberikan untuk mengasuransikan dalam Takaful Kendaraan Bermotor Standar :
  • Peserta Wajib mengisi dan menandatangani SPPA (Surat Permohonan Penutupan Asuransi) atau sejenisnya
  • Menyerahkan foto copy STNK
  • Menyerahkan fotocopy KTP/SIM calon peserta asuransi
  • Kendaraan Wajib dilakukan Survey oleh petugas Asuransi.

Untuk Konsultasi Pemesanan :
088808172832 ( WA )
0812 9874 3963

 

No comments:

Post a Comment