السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
GEMPA BUMI
Pengertian dari Takaful Gempa Bumi
Produk Takaful Gempa
Bumi adalah produk takaful yang memberikan manfaat pembayaran kepada
orang yang mengasuransikan property dan atau harta benda karena kerugian
yang disebabkan oleh Risiko Gempa Bumi, berdasarkan pada syarat dan
kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuatkan
endorsemen dalam suatu polis asuransi.
Obyek pertanggungan dalam Takaful Gempa Bumi
- Bangunan dan/ atau konstruksinya.
- Rumah tinggal, kantor, toko, rumah sakit, universitas, gudang pribadi, pabrik, restoran, dan lain-lain.
- Mesin-mesin.
- Stok.
- Barang dagangan, bahan baku dan lain-lain.
- Manfaat Takaful lainnya.
- Perabotan, perlengkapan dan lain-lain.
Kondisi pertanggungan yang tersedia dalam Takaful Gempa Bumi :
Kondisi yang tersedia
adalah sesuai kondisi Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia.
Risiko-risiko yang dijamin dalam Takaful Gempa Bumi :
Takaful Gempa Bumi
memberikan manfaat perlindungan terhadap risiko yang meliputi :
- Gempa Bumi.
adalah goncangan atau
getaran bumi akibat gejala geologi seperti pergerakan tektonik dan
letusan gunung berapi.
- Letusan Gunung Berapi.
adalah suatu aktifitas
volkanik berupa pengeluaran material volkanik yaitu lava, pyroklastika
dan atau gas-gas volkanik ke permukaan bumi baik dari cerobong pusat
maupun dari rekahan-rekahan gunung berapi.
- Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi.
adalah kebakaran dan
ledakan yang diakibatkan langsung oleh gempa bumi dan atau letusan
gunung berapi.
- Tsunami
adalah gelombang besar
akibat pergeseran tanah dibawah laut seperti penyusupan lempengan kerak
bumi atau oleh letusan gunung berapi.
Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Takaful Gempa Bumi :
- Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, tindakan makar, terorisme, sabotase atau penjarahan;
- Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan di mana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, dalam pengawasan Peserta atau tidak, apakah kerugian tersebut langsung atau tidak langsung , proxima atau remota atau seluruhnya atau sebagian disebabkan oleh atau akibat dari atau menjadi lebih buruk oleh bahaya yang diasuransikan;
- Tertabrak kendaraan
- Angin topan dan badai apapun bentuknya
- Banjir dan atau genangan air, kecuali sebagai akibat dari bahaya yang dipertanggungkan dan terjadi dalam kurun waktu 72 (tujuh puluh dua) jam terhitung sejak terjadinya bahaya tersebut.
- Gangguan usaha atau segala macam kerugian konsekuensial dalam bentuk apapun Kecuali jika secara tegas disebutkan secara khusus sum insurednya dalam Polis
- Akibat pencurian
- Disebabkan oleh kesalahan fatal atau kelalaian yang melampaui batas dari Peserta atau atas suruhan Peserta untuk merusak atau menghancurkan.
- Disebabkan oleh tindakan yang disengaja dan atau kesalahan yang disengaja oleh pihak lain dengan sepengetahuan Peserta atau tindakan Peserta memperbesar kerugian atau kerusakan tersebut.
- Peserta Wajib mengisi dan menandatangani SPPA (Surat Permohonan Penutupan Asuransi) atau sejenisnya.
Untuk Konsultasi Pemesanan :
088808172832 ( WA )
0812 9874 3963
No comments:
Post a Comment