Asuransi Takaful Gempa Bumi

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ 

 

 

GEMPA BUMI

Pengertian dari Takaful Gempa Bumi
Produk Takaful Gempa Bumi adalah produk takaful yang memberikan manfaat pembayaran kepada orang yang mengasuransikan property dan atau harta benda karena kerugian yang disebabkan oleh Risiko Gempa Bumi, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuatkan endorsemen dalam suatu polis asuransi.

Obyek pertanggungan dalam Takaful Gempa Bumi
  1. Bangunan dan/ atau konstruksinya.
  2. Rumah tinggal, kantor, toko, rumah sakit, universitas, gudang pribadi, pabrik, restoran, dan lain-lain.
  3. Mesin-mesin.
  4. Stok.
  5. Barang dagangan, bahan baku dan lain-lain.
  6. Manfaat Takaful lainnya.
  7. Perabotan, perlengkapan dan lain-lain.
Kondisi pertanggungan yang tersedia dalam Takaful Gempa Bumi :
Kondisi yang tersedia adalah sesuai kondisi Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia.
Risiko-risiko yang dijamin dalam Takaful Gempa Bumi :
Takaful Gempa Bumi memberikan manfaat perlindungan terhadap risiko yang meliputi :
  1. Gempa Bumi.
adalah goncangan atau getaran bumi akibat gejala geologi seperti pergerakan tektonik dan letusan gunung berapi.
  1. Letusan Gunung Berapi.
adalah suatu aktifitas volkanik berupa pengeluaran material volkanik yaitu lava, pyroklastika dan atau gas-gas volkanik ke permukaan bumi baik dari cerobong pusat maupun dari rekahan-rekahan gunung berapi.
  1. Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi.
adalah kebakaran dan ledakan yang diakibatkan langsung oleh gempa bumi dan atau letusan gunung berapi.
  1. Tsunami
adalah gelombang besar akibat pergeseran tanah dibawah laut seperti penyusupan lempengan kerak bumi atau oleh letusan gunung berapi.
Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Takaful Gempa Bumi :
  1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, tindakan makar, terorisme, sabotase atau penjarahan;
  2. Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir,  ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan di mana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, dalam pengawasan Peserta atau tidak, apakah kerugian tersebut langsung atau tidak langsung , proxima atau remota atau seluruhnya atau sebagian disebabkan oleh atau  akibat dari atau menjadi lebih buruk oleh bahaya yang diasuransikan;
  3. Tertabrak kendaraan
  4. Angin topan dan badai apapun bentuknya
  5. Banjir dan atau genangan air, kecuali sebagai akibat dari bahaya yang dipertanggungkan dan terjadi dalam kurun waktu 72 (tujuh puluh dua) jam terhitung sejak terjadinya bahaya tersebut.
  6. Gangguan usaha atau segala macam kerugian konsekuensial dalam bentuk apapun Kecuali jika secara tegas disebutkan secara khusus sum insurednya dalam Polis
  7. Akibat pencurian
  8. Disebabkan oleh kesalahan fatal atau kelalaian yang melampaui batas dari Peserta atau atas suruhan Peserta untuk merusak atau menghancurkan.
  9. Disebabkan oleh tindakan yang disengaja dan atau kesalahan yang disengaja oleh pihak lain dengan sepengetahuan Peserta atau tindakan Peserta memperbesar kerugian atau kerusakan tersebut.
Data-data yang harus diberikan untuk mengasuransikan dalam Takaful Gempa Bumi :
  • Peserta Wajib mengisi dan menandatangani SPPA (Surat Permohonan Penutupan Asuransi) atau sejenisnya.

Untuk Konsultasi Pemesanan :
088808172832 ( WA ) 
0812 9874 3963

No comments:

Post a Comment