Asuransi Takaful Kecelakaan Diri

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ 

 

TAKAFUL KECELAKAAN DIRI

Pengertian dari Takaful Kecelakaan Diri
Produk Takaful Kecelakaan Diri adalah produk Takaful syariah yang memberikan santunan akibat kecelakaan yang diderita peserta yang mengakibatkan meninggal dunia, cacat badan, dan biaya pengobatan, berdasarkan pada syarat dan kondisi polis asuransi.
Obyek pertanggungan dalam Takaful Kecelakaan Diri
Objek Manfaat dari Takaful Kecelakaan Diri adalah:
  1. Kelas I adalah mereka yang masuk kelompok pekerja kantor atau pekerjaan administratif seperti: direksi, sekretaris, akuntan, pegawai.
  2. Kelas II adalah mereka yang masuk kelas I di atas, tetapi sering melakukan perjalanan/dinas luar seperti: salesman, collector, traveler, mahasiswa.
  3. Kelas III adalah mereka yang mempunyai pekerjaan lapangan atau teknis seperti: buruh, sopir, insinyur lapangan, buruh pabrik.
  4. Kelas IV adalah mereka yang mengerjakan pekerjaan berat dan berbahaya seperti: penyelam, pekerja tambang, pembuat terowongan.
Kondisi pertanggungan yang tersedia dalam Takaful Kecelakaan Diri :
Kondisi yang tersedia adalah sesuai kondisi Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia atau Polis Takaful Kecelakaan Diri.
Risiko-risiko yang dijamin dalam Takaful Kecelakaan Diri :
Menjamin risiko Kematian, Cacat Tetap, Cacat Sementara, Biaya Perawatan dan atau Pengobatan yang secara langsung disebabkan suatu kecelakaan yaitu suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, dari luar, terlihat, langsung terhadap Tertanggung yang seketika itu mengakibatkan luka badani yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh Ilmu Kedokteran, termasuk:
  • keracunan karena terhirup gas atau uap beracun, kecuali Tertanggung dengan sengaja memakai obat-obat bius atau zat lain yang telah diketahui akibat-akibat buruknya termasuk juga pemakaian obat-obatan terlarang,
  • terjangkit virus atau kuman penyakit sebagai akibat Tertanggung dengan tidak sengaja terjatuh ke dalam air atau suatu zat cair lainnya,
  • mati lemas atau tenggelam,
  • terasing karena bencana dari luar yang tiba-tiba, yang ditimbulkan karena kecelakaan kapal laut, pendaratan darurat dan jatuhnya pesawat terbang, tetapi hanya sejauh sebagai akibat dari kelaparan, kehausan atau kehilangan tenaga.
  • Masuknya virus atau kuman penyakit ke dalam luka yang diderita sebagai akibat dari suatu kecelakaan yang dijamin polis.
  • Komplikasi atau bertambah parahnya penyakit yang disebabkan oleh suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis, karena perawatan atau atas perintah dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan tersebut.

 
 Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Takaful Kecelakaan Diri :
  1. Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat langsung dari Tertanggung :
  • turut serta dalam lalu-lintas udara, kecuali sebagai penumpang yang sah (memiliki tiket resmi) dalam suatu pesawat udara pengangkut penumpang oleh Maskapai Penerbangan yang memiliki izin untuk itu,
  • bertinju, bergulat dan semua jenis olah raga beladiri, rugby, hockey, olah raga diatas es atau salju, mendaki gunung atau gunung es dan semua jenis olah raga kontak fisik, bungy jumping dan sejenisnya, memasuki gua-gua atau lubang-lubang yang dalam, berburu binatang, atau jika Tertanggung berlayar seorang diri, atau berlatih untuk atau turut serta dalam perlombaan kecepatan atau ketangkasan mobil atau sepeda motor, olah raga udara dan olah raga air,
  • dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam tindak kejahatan,
  • melanggar Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku,
  • menderita burut (hernia), ayan (epilepsy), sengatan matahari,
  • terserang atau terjangkit gangguan-gangguan atau virus atau kuman  penyakit dalam arti yang seluas-luasnya dan mengakibatkan antara lain timbulnya demam (hayfever), typhus, paratyphus, disentri, peracunan dalam makanan (botulism), malaria, sampar (leptospirosis), filaria dan penyakit tidur karena gigitan atau sengatan serangga kedalam tubuh,
  • mengalami bertambah parahnya akibat-akibat kecelakaan karena mengidap penyakit gula, peredaran darah yang kurang baik, pembesaran pembuluh darah, butanya satu mata jika mata yang lain tertimpa kecelakaan.
  1. Kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan atau ditimbulkan oleh:
  • Tertanggung menjalankan tugasnya dalam Dinas Kemiliteran atau Kepolisian dan atau yang berhubungan dengan atau yang diperbantukan untuk itu, kecuali jika telah disetujui Asuransi
  • Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberon-takan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, Sabotase,
  • tindakan-tindakan kekerasan termasuk pembunuhan, penganiayaan, pemerko-saan, penculikan dengan tidak memandang apakah tindakan-tindakan itu ditujukan terhadap Tertanggung atau orang-orang lain,
  • ditahannya Peserta di dalam tempat tawanan atau tempat pengasingan karena deportasi atau dilaksanakan secara sah atau tidak sah suatu perintah dari pembesar-pembesar atau instansi kemiliteran, sipil kehakiman, kepolisian, atau politik yang telah diambil sehubungan dengan keadaan yang tersebut diatas atau bahaya yang akan timbul dari keadaan yang demikian itu
  • baik langsung maupun tidak langsung karena atau terjadi pada reaksi-reaksi inti atom dan atau nuklir.
  1. Lebih detail dapat membaca buku wording polis.
 Data-data yang harus diberikan untuk mengasuransikan dalam Takaful Kecelakaan Diri :
  • SPPA wajib diisi dengan lengkap dan jelas serta ditandatangani oleh calon peserta dan tidak dapat diwakilkan.

Untuk Konsultasi Pemesanan :
088808172832 ( WA )
0812 9874 3963

No comments:

Post a Comment