Asuransi Takaful Kebakaran Standar

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ 


PSAKI

Pengertian dari Takaful Kebakaran Standar
Produk Takaful Kebakaran adalah produk Takaful yang memberikan manfaat pembayaran kepada orang yang mengasuransikan property dan atau harta benda  karena kerugian yang disebabkan oleh kebakaran, sambaran petir, kejatuhan pesawat, peledakan dan asap.
Obyek pertanggungan dalam Takaful Kebakaran Standar
Obyek pertanggungan dalam asuransi ini adalah semua Harta Benda yang tidak bertentangan dengan nilai Syariah dan kebijakan underwriting perusahaan, antara lain :
  1. Bangunan dan/atau konstruksinya.
  2. Rumah tinggal, kantor, toko, rumah sakit, universitas, gudang pribadi, pabrik, restoran, dan lain-lain.
  3. Mesin-mesin.
  4. Stok.
  5. Barang dagangan, bahan baku dan lain-lain.
  6. Manfaat Takaful lainnya.
  7. Perabotan, perlengkapan dan lain-lain.
Kondisi pertanggungan yang tersedia dalam Takaful Kebakaran Standar :
Polis yang digunakan dalam asuransi ini adalah Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia/ polis Takaful Kebakaran.
Risiko-risiko yang dijamin dalam Takaful Kebakaran Standar :
  1. Kebakaran
yang disebabkan oleh kekurang  hati-hatian atau kesalahan Peserta atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis, yang diakibatkan oleh :
  1. menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri; 
  2. hubungan  arus pendek;
  3. kebakaran  yang terjadi karena kebakaran benda lain di sekitarnya dengan ketentuan kebakaran benda lain  tersebut bukan akibat dari risiko yang dikecualikan Polis; termasuk juga kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan  untuk menahan atau memadamkan kebakaran dan atau dimusnahkannya seluruh atau sebagian harta benda dan atau kepentingan yang dilindungi atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran.
  1. Petir
Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir.
Khusus untuk mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik, kerugian atau kerusakan dilindungi oleh Polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda dimaksud.
  1. Ledakan
Yang berasal dari harta benda yang dilindungi pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Peserta yang sama. Pengertian ledakan dalam Polis ini adalah setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap.
Meledaknya suatu bejana (ketel uap, pipa dan sebagainya) dapat dianggap ledakan jika dinding bejana itu robek terbuka sedemikian rupa sehingga terjadi keseimbangan tekanan secara tiba-tiba di dalam maupun di luar bejana.
Jika ledakan itu terjadi di dalam bejana sebagai akibat reaksi kimia, setiap kerugian pada bejana tersebut dapat diberikan santunan sekalipun dinding bejana tidak robek terbuka. Kerugian yang disebabkan oleh rendahnya tekanan didalam bejana tidak  dilindungi oleh  Polis. Kerugian pada mesin pembakar yang diakibatkan oleh ledakan di dalam ruang pembakaran atau ledakan pada bagian tombol saklar listrik akibat timbulnya tekanan gas, tidak dilindungi.
Dengan syarat apabila terhadap risiko ledakan ditutup juga Manfaat Takaful dengan Polis jenis lain yang khusus untuk  itu,  Pengelola hanya menanggung sisa kerugian dari jumlah yang seharusnya dapat dibayarkan  oleh polis jenis lain tersebut apabila polis ini dianggap seolah-olah tidak ada.
  1. Kejatuhan pesawat terbang
Kejatuhan pesawat terbang yang dilindungi dalam polis ini adalah benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda dan atau kepentingan yang dilindungi atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dilindungi.
  1. Asap
yang berasal dari harta benda yang dilindungi pada polis atau polis lain yang berjalan serangkai dengan polis ini untuk Peserta yang sama.

Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Takaful Kebakaran Standar :
  1. Risiko Yang Dikecualikan
  • Polis ini tidak melindungi kerugian atau kerusakan pada harta benda dan  atau kepentingan yang dilindungi yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari :
  1. pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya  peristiwa  yang dilindungi Polis;
  2. kesengajaan Peserta, wakil Peserta atau pihak lain atas perintah Peserta;
  3. kesengajaan  pihak lain dengan sepengetahuan Peserta, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Peserta;
  4. kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Peserta atau wakil Peserta;
  5. kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut;
  6. segala macam bahan peledak;
  7. reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir,  ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan;
  8. gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami;
  9. segala macam bentuk gangguan usaha.
  • Polis ini tidak melindungi kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dilindungi yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, timbul dari, atau akibat dari risiko-risiko dan atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas dilindungi dengan perluasan jaminan khusus untuk itu :
  1. Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, Sabotase atau Penjarahan;
    1. dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, di mana Pengelola menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban Peserta untuk membuktikan sebaliknya;
    2. tertabrak kendaraan, asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan atau badai;
    3. biaya pembersihan puing-puing.
  1. Harta Benda dan Kepentingan yang Dikecualikan
  • Kecuali jika secara tegas dilindungi dengan perluasan jaminan khusus untuk itu, polis ini tidak melindungi kerugian atau kerusakan pada harta benda yang merupakan penyebab dari:
  1. menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri;
  2. hubungan arus pendek yang terjadi pada suatu unit peralatan listrik atau elektronik, kecuali yang digunakan untuk keperluan rumah tangga baik menimbulkan kebakaran ataupun tidak.
  • Kecuali jika secara tegas dinyatakan sebagai harta benda dan atau kepentingan yang dilindungi dalam Ikhtisar Manfaat Takaful, Polis ini tidak melindungi :
  1. barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi;
  2. kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya;
  3. logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia;
  4. barang antik atau barang seni;
  5. segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan;
  6. efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, meterai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, buku-buku usaha dan catatan-catatan sistem komputer;
  7. perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip;
  8. pondasi,  bangunan di  bawah tanah, pagar;
  9. pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang;
  10. taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau gorong-gorong), saluran air,  jalan, landas pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur,  pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, dermaga, harta benda pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai.
Data-data yang harus diberikan untuk mengasuransikan dalam Takaful Kebakaran Standar :
  • Peserta Wajib mengisi dan menandatangani SPPA (Surat Permohonan Penutupan Asuransi) atau sejenisnya
  • Okupasi
  • Kelas Konstruksi Bangunan dan Umur Bangunan
  • Nilai yang akan diasuransikan/ Sum Insured dan detailnya
  • Lokasi Resiko
  • Surrounding property
  • Survey Report (if any)
  • Pengalaman Klaim/Kerugian 5 tahun terakhir.

Untuk Konsultasi Pemesanan :
088808172832 ( WA ) 
0812 9874 3963

No comments:

Post a Comment