السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
PSAKI
Pengertian dari Takaful Kebakaran Standar
Produk Takaful Kebakaran
adalah produk Takaful yang memberikan manfaat pembayaran kepada orang
yang mengasuransikan property dan atau harta benda karena kerugian yang
disebabkan oleh kebakaran, sambaran petir, kejatuhan pesawat, peledakan
dan asap.
Obyek pertanggungan dalam Takaful Kebakaran Standar
Obyek pertanggungan
dalam asuransi ini adalah semua Harta Benda yang tidak bertentangan
dengan nilai Syariah dan kebijakan underwriting perusahaan, antara lain :
- Bangunan dan/atau konstruksinya.
- Rumah tinggal, kantor, toko, rumah sakit, universitas, gudang pribadi, pabrik, restoran, dan lain-lain.
- Mesin-mesin.
- Stok.
- Barang dagangan, bahan baku dan lain-lain.
- Manfaat Takaful lainnya.
- Perabotan, perlengkapan dan lain-lain.
Kondisi pertanggungan yang tersedia dalam Takaful Kebakaran Standar :
Polis yang digunakan
dalam asuransi ini adalah Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia/
polis Takaful Kebakaran.
Risiko-risiko yang dijamin dalam Takaful Kebakaran Standar :
- Kebakaran
yang disebabkan oleh
kekurang hati-hatian atau kesalahan Peserta atau pihak lain, ataupun
karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis,
yang diakibatkan oleh :
- menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri;
- hubungan arus pendek;
- kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain di sekitarnya dengan ketentuan kebakaran benda lain tersebut bukan akibat dari risiko yang dikecualikan Polis; termasuk juga kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran dan atau dimusnahkannya seluruh atau sebagian harta benda dan atau kepentingan yang dilindungi atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran.
- Petir
Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir.
Khusus untuk mesin
listrik, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik,
kerugian atau kerusakan dilindungi oleh Polis ini apabila petir tersebut
menimbulkan kebakaran pada benda-benda dimaksud.
- Ledakan
Yang berasal dari harta
benda yang dilindungi pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan
serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Peserta yang sama.
Pengertian ledakan dalam Polis ini adalah setiap pelepasan tenaga secara
tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap.
Meledaknya suatu bejana
(ketel uap, pipa dan sebagainya) dapat dianggap ledakan jika dinding
bejana itu robek terbuka sedemikian rupa sehingga terjadi keseimbangan
tekanan secara tiba-tiba di dalam maupun di luar bejana.
Jika ledakan itu terjadi
di dalam bejana sebagai akibat reaksi kimia, setiap kerugian pada
bejana tersebut dapat diberikan santunan sekalipun dinding bejana tidak
robek terbuka. Kerugian yang disebabkan oleh rendahnya tekanan didalam
bejana tidak dilindungi oleh Polis. Kerugian pada mesin pembakar yang
diakibatkan oleh ledakan di dalam ruang pembakaran atau ledakan pada
bagian tombol saklar listrik akibat timbulnya tekanan gas, tidak
dilindungi.
Dengan syarat apabila
terhadap risiko ledakan ditutup juga Manfaat Takaful dengan Polis jenis
lain yang khusus untuk itu, Pengelola hanya menanggung sisa kerugian
dari jumlah yang seharusnya dapat dibayarkan oleh polis jenis lain
tersebut apabila polis ini dianggap seolah-olah tidak ada.
- Kejatuhan pesawat terbang
Kejatuhan pesawat
terbang yang dilindungi dalam polis ini adalah benturan fisik antara
pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari
padanya dengan harta benda dan atau kepentingan yang dilindungi atau
dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang
dilindungi.
- Asap
yang berasal dari harta
benda yang dilindungi pada polis atau polis lain yang berjalan serangkai
dengan polis ini untuk Peserta yang sama.
- Risiko Yang Dikecualikan
- Polis ini tidak melindungi kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dilindungi yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari :
- pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dilindungi Polis;
- kesengajaan Peserta, wakil Peserta atau pihak lain atas perintah Peserta;
- kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Peserta, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Peserta;
- kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Peserta atau wakil Peserta;
- kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut;
- segala macam bahan peledak;
- reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan;
- gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami;
- segala macam bentuk gangguan usaha.
- Polis ini tidak melindungi kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dilindungi yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, timbul dari, atau akibat dari risiko-risiko dan atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas dilindungi dengan perluasan jaminan khusus untuk itu :
-
Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, Sabotase atau Penjarahan;
- dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, di mana Pengelola menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban Peserta untuk membuktikan sebaliknya;
- tertabrak kendaraan, asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan atau badai;
- biaya pembersihan puing-puing.
- Harta Benda dan Kepentingan yang Dikecualikan
- Kecuali jika secara tegas dilindungi dengan perluasan jaminan khusus untuk itu, polis ini tidak melindungi kerugian atau kerusakan pada harta benda yang merupakan penyebab dari:
- menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri;
- hubungan arus pendek yang terjadi pada suatu unit peralatan listrik atau elektronik, kecuali yang digunakan untuk keperluan rumah tangga baik menimbulkan kebakaran ataupun tidak.
- Kecuali jika secara tegas dinyatakan sebagai harta benda dan atau kepentingan yang dilindungi dalam Ikhtisar Manfaat Takaful, Polis ini tidak melindungi :
- barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi;
- kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya;
- logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia;
- barang antik atau barang seni;
- segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan;
- efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, meterai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, buku-buku usaha dan catatan-catatan sistem komputer;
- perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip;
- pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar;
- pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang;
- taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landas pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, dermaga, harta benda pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai.
Data-data yang harus diberikan untuk mengasuransikan dalam Takaful Kebakaran Standar :
- Peserta Wajib mengisi dan menandatangani SPPA (Surat Permohonan Penutupan Asuransi) atau sejenisnya
- Okupasi
- Kelas Konstruksi Bangunan dan Umur Bangunan
- Nilai yang akan diasuransikan/ Sum Insured dan detailnya
- Lokasi Resiko
- Surrounding property
- Survey Report (if any)
- Pengalaman Klaim/Kerugian 5 tahun terakhir.
Untuk Konsultasi Pemesanan :
088808172832 ( WA )
0812 9874 3963
No comments:
Post a Comment