Asuransi Takaful Contranctors All Risk

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ 

لاَ هَوْلَ وَلاَ قُوَّتَ اِلاَّبِاللّهِ

 

 

TAKAFUL CONTRACTOR ALL RISK

Pengertian dari Takaful Contranctor's All Risk 
Produk Takaful Contractor’s All Risk adalah produk Takaful yang melindungi kerugian karena kerusakan fisik yang diderita peserta selama melaksanakan suatu proyek pekerjaan teknik sipil serta yang berkenaan dengan pihak ketiga selama berlangsungnya kegiatan proyek tersebut.
Obyek pertanggungan dalam Takaful Contranctor's All Risk
Yang dapat menjadi Obyek Manfaat Takaful dari Contractor’s All Risk adalah pelaksanaan pekerjaan rekayasa sipil (Civil Engineering) seperti:
1. Construction Work
  1. Pembangunan Gedung dan strukturnya yang dipergunakan untuk tempat tinggal, kantor dan administrasi, Department Stores (Mall), Sekolah, Rumah Sakit, Stasiun Kereta Api, Tempat Ibadah dan sejenisnya.
  2. Pembangungan Gedung Industrial dan strukturnya yang dipergunakan untuk Pabrik, Gudang, Steel Plants, Cements Factories, Towers, Waters Towers, Aircraft Hangars dan sejenisnya.
  3. Pembangungan Civil Engineering structure termasuk Ground Water seperti Roads, Earthwork, Airports, Irrigation, Canals, Hydroelectric Power Stations, Dams, Jetties dan sejenisnya.
2. Constructional Plant and Equipment
  1. Peralatan dan mesin – mesin yang digunakan untuk pekerjaan proyek.

Kondisi pertanggungan yang tersedia dalam Takaful Contranctor's All Risk :
Polis yang digunakan dalam asuransi ini adalah Contranctor's All Risk dari Munich Re. Untuk polis asuransi syariah maka beberapa istilah dalam wording polis Munich Re disesuaikan sesuai ketentuan polis asuransi syariah/Takaful.
Risiko-risiko yang dijamin dalam Takaful Contranctor's All Risk: 
Construction All Risk melindungi semua resiko, kecuali yang dikecualikan. Luas manfaat CAR, yaitu :
  • Section I – Material Damage Manfaat terhadap contract works yang menderita suatu kerugian atau kerusakan fisik yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun, selain dari hal-hal yang dikecualikan dalam polis. Beberapa manfaat diantaranya adalah: 
  1. Kebakaran
  2. Petir
  3. Water Damage 
  4. Bencana Alam seperti :Flood, Storm and Tempest, Subsidence, Landslide, Cyclone, Hurricane, Earthquake, Volcanic Eruption
  5. Kebongkaran, Pencurian, Malicious Damage
  6. Explosion, akibat dari Spontaneous Combustion, Short Circuit 
  7. Impact and Aircraft Damage
  8. Accidental Damage
  • Section II – Third Party Liability Peserta secara hukum bertanggung jawab untuk membayar sebagai kompensasi dari:
  1.  Third Party Bodily Injury (TPBI) - cedera badan atau sakit pihak ketiga karena kecelakaan (baik fatal ataupun tidak),
  2. Third Party Property Damage (TPPD) - kerugian atau kerusakan karena kecelakaan atas harta benda milik pihak ketiga yang timbul akibat pekerjaan yang diasuransikan Section I dan  terjadi pada atau di sekitar lokasi selama Jangka Waktu Manfaat Takaful.
 
Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Takaful Contranctor's All Risk:
Pengecualian Umum
Baik secara langsung maupun tidak langsung yang diakibatkan oleh:
  1. Perang, Huru hara, serangan musuh, revolusi, strike, riot, civil commotion dan sejenisnya
  2. Reaksi nuklir, radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktip
  3. Kesengajaan
  4. Penghentian pekerjaan, sebagian atau total
Pengecualian khusus – Section I
  1. Deductible yang tercantum dalam ikhtisar polis CAR
  2. Kerugian yang berupa denda, tertunda pekerjaan, performance daripada pekerjaan,  kehilangan kontrak
  3. Faulty Design (salah pengerjaan)
  4. Akibat langsung dari Defective material dan badworkmanship, tetapi akibatnya tetap  dimanfaat
  5. Wear and Tear, corrosion, oxidation, deterioration due to lack of use dan normal atmospheric  condition
  6. Mechanical/Electrical Breakdown daripada Construction plant, equipment dan construction   machinery
  7. Kerugian/kerusakan pada kendaraan yang mempunyai lisensi untuk dipergunakan pada  jalanan umum.
  8. Kerugian atas file, gambar, billis dan dokumen – dokumen berharga lainnya 
  9. Kerugian atau kerusakan yang diketemukan pada saat pengecekan barang – barang selama 
  10. Penyimpanan (inventory) 
Pengecualian khusus – Section II
  1. Deductible untuk third party property damage (TPPD) only yang tercantum dalam ikhtisar polis
  2. Biaya – biaya yang dikeluarkan dan dimanfaat di Section I.
  3. Kecelakaan dan cedera badan atas karyawan Peserta atau pihak – pihak yang berhubungan dengan Peserta dalam rangka pelaksanaan proyek.
  4. Semua property yang menjadi milik Peserta atau dibawah tanggung jawabnya
  5. Kerusakan atas property atau bangunan yang disebabkan oeh vibrasi atau removal or weakening of support
  6. Kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan yang mempunyai ijin pemakaian di jalan umum.
  7. Contractual Liability (tanggung jawab secara kontrak) 
  
Data-data yang harus diberikan untuk mengasuransikan dalam Takaful Contranctor's All Risk :
  1. Dokumen kontrak dalam analisa risiko – Desk analysis:
  1. Copi kontrak / Draft kopi kontrak
  2. Bill of Quantity
  3. Lay Out proyek
  4. Time schedule
  5. Test permukaan tanah di lokasi (Soil test document)
  6. Daftar Construction Plant and Equipment (jika diperlukan)
  1. Nama peserta/Peserta yaitu principal, kontracktor dan pihak lain yang mempunyai kepentingan
  2. Pengalaman kontraktor (untuk 3 tahun terakhir)
  3. Risk Location
  4. Limit of third Party Liability
  5. Period of insurance
  6. Visit/extended maintenance (jika dibutuhkan sesuai persyaratan kontrak)
  7. Survey : Pra – Construction, Development proyek (jika diperlukan) 

Untuk Konsultasi Pemesanan :
088808172832 ( WA ) 
0812 9874 3963

 

No comments:

Post a Comment