Asuransi Rekayasa Takaful

Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance)

Program Takaful yang mengganti kerugian atas kehilangan atau kerusakan dalam sebuah proyek rekayasa (konstruksi dan/ atau pemasangan), peralatan dan mesin akibat kejadian yang tiba-tiba dan tidak terduga sehingga menyebabkan kerugian kepada Peserta (Prinsipal, kontraktor atau pemilik peralatan).

Memberikan jaminan terhadap kerugian selama kegiatan pembangunan, baik pembangunan/pekerjaan teknik sipil maupun Pemasangan Mesin, Mesin-mesin Industri dan Instalasi Peralatan Elektronik.

Objek Pertanggungan :

* Semua kegiatan pembangunan, baik pembangunan/pekerjaan Teknik Sipil maupun Pemasangan Mesin.
* Mesin-mesin Industri.
* Instalasi Peralatan Elektronik.


Jenis Asuransi :

1. Takaful Contractor All Risk = Asuransi Konstruksi
2. Takaful Asuransi Pemasangan Mesin = Erection All Risks
3. Takaful Mesin = Asuransi untuk Mesin-mesin Industri (Machinery Breakdown)
4. Takaful Electronic Equipment = Asuransi Peralatan Elektronik
5. Takaful CPM = Contractor Plant & Machinery

1. Takaful Contractor All Risks = Asuransi Kontruksi

 
Program Takaful yang mengganti kerugian atas kehilangan atau kerusakan pekerjaan, konstruksi, peralatan dan atau konstruksi mesin serta tuntutan dari pihak ketiga yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan proyek sipil tersebut.

Objek Pertanggungan :

Objek Pertanggungan Asuransi Konstruksi (Construction All Risk) ini meliputi semua kegiatan Pembangunan untuk berbagai keperluan, seperti :

* Kantor, Pertokoan, Pabrik, Jalan Raya, Dam dan Irigasi
* Pelabuhan Laut dan Udara

Tertanggung :
Yang dapat menjadi tertanggung adalah seluruh pihak yang terkait di dalam pelaksanaan pembangunan, antara lain: Pemilik proyek, Penyandang Dana (Bank atau Lembaga Keuangan lainnya), Kontraktor, Sub Kontraktor dan lain-lain yang terkait.

Risiko - risiko yang Dijamin Dalam Polis Konstruksi (C.A.R.)
Karena jenis asuransi ini sering disebut : "Construction All Risks" , maka istilah "ALL RISK" ini menggambarkan luasnya jaminan Polis Asuransi Konstruksi (C.A.R.) dapat diuraikan antara lain sebagai berikut :

* Risiko Bencana Alam (Act of God)
* Kebakaran
* Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak ke-III
* Peledakan
* Tertabrak atau terbentur kendaraan atau pesawat udara, dan lain-lain
* Pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan

Polis ini Dapat Diperluas Dengan :

* Biaya Pembersihan Puing (Removal Debris)
* Risiko selama masa Perawatan (Maintenance Cover)
* Professional Fees

Periode Pertanggungan Asuransi
Sejalan dengan lama masa pembangunan proyek, mulai dari tahap persiapan sampai dengan dioperasikannya proyek tersebut. Dapat dirinci sebagai berikut :

* Masa persiapan pembangunan,
* Masa Konstruksi/Instalasi,
* Masa Testing,
* Masa Commissioning,
* Masa Perawatan atau Maintenance
Dan sampai dengan diserahkannya proyek tersebut dari kontraktor kepada Pemilik.

Data atau Informasi yang Diperlukan

* Data atau Informasi (sedikitnya) yang harus dilengkapi oleh calon Tertanggung antara lain sebagai berikut:
* Besarnya Nilai Proyek, lokasi proyek, jenis proyek
* Kontraktor Utama
* Project Plan, Schedule Pekerjaan
* Methode yang diterapkan dalam pembangunan proyek

Rate atau Suku Premi
Suku Premi dalam penutupan proyek ini banyak dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain :

* Lamanya waktu pembangunan proyek.
* Jenis Proyek (Pekerjaan Sipil Basah atau Sipil Kering).
* Pengalaman dari perusahaan Kontraktor/konstruksi yang menangani pembangunan proyek.
* Kondisi lingkungan di mana proyek berada (termasuk kondisi alam dalam keadaan cuaca).


2. Takaful Asuransi Pemasangan Mesin = Erection All Risks

 
Program Takaful yang mengganti kerugian atas kehilangan atau kerusakan pekerjaan, konstruksi, peralatan dan atau konstruksi mesin serta tuntutan dari pihak ketiga yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan proyek pemasangan tersebut.

Luas jaminan atau Risiko yang dijamin serta segala sesuatu yang berkaitan dengan asuransi instalasi ini adalah sama dengan jenis Asuransi Konstruksi (sebagaimana yang telah dijelaskan pada bagian terdahulu).


3. Takaful Mesin = Asuransi untuk Mesin-mesin Industri (Machinery Breakdown) 


Program Takaful yang mengganti kerugian atas kerusakan bangunan pabrik, mesin, peralatan mesin dan perlengkapannya dalam suatu wilayah operasi akibat risiko yang timbul secara kebetulan, tidak terduga, tiba-tiba seperti ketidaksempurnaan dalam pencetakan dan material, kesalahan desain, kesalahan di workshop atau dalam pemasangan, cacat dalam pengerjaan, ceroboh, kurang/ tidak trampil, kekurangan air dalam boiler, ledakan secara fisik, robek secara terpisah karena gaya sentrifugal, arus pendek, badai atau sebab lain yang tidak dikecualikan dalam polis.

Memberikan ganti rugi atas pengeluaran biaya yang tidak terduga untuk perbaikan atau penggantian mesin yang mengalami kerusakan yang diakibatkan secara langsung oleh :

* Tekanan atau getaran yang di luar batas normal,
* Hubungan arus pendek (Short Circuit)
* Kerusakan Instalasi, panel arus listrik pada mesin,
* Kekurangan/kesalahan dalam pelumasan (lubrication), dan atau
* Tidak berfungsinya alat-alat pengamat pada mesin

Objek Pertanggungan
Yang menjadi objek pertanggungan di bawah polis Asuransi Machinery Breakdown ini adalah :

Seluruh Peralatan Listrik (Electrical Equipment) :
Yaitu mesin atau alat/peralatan yang menggunakan listrik sebagai sumber penggeraknya, antara lain: Alternator, Generator, Compressor, Motor Listrik, Dinamo Starter, Transformator dan lain-lain.

Seluruh Jenis Mesin-Mesin (Machinery Equipment)
Yaitu mesin dengan sumber tenaga listrik atau bahan bakar lain dan sebagai sumber penggerak di antaranya: Pompa, Turbin, Mesin Press, Mesin Pendingin atau pemanas, Mesin-mesin Industri Khusus, Ketel Uap dan lain-lain

Periode Pertanggungan

 
Periode Pertanggungan untuk jenis Asuransi Machinery Breakdown ini adalah 1 (satu) tahun.

Risiko yang Tidak Dijamin
Beberapa risiko yang tidak dijamin :


* Risiko standar polis kebakaran (kebakaran, peledakan, petir dan kejatuhan pesawat terbang atau benda-benda dari padanya),
* Kerusakan yang terjadi dalam periode testing mesin dimaksud,
* Beban mesin yang terlalu tinggi (over load) yang dilakukan dengan sengaja, Keausan (wear and tear), Pencurian,
* Inherent Characteristic (kelemahan atau sifat kelemahan khusus yang sudah ada dan tidak dapat diperbaiki pada mesin yang dimaksud).
* Kesalahan rancang bangun (faulty design) mesin sehingga mengakibatkan mesin tersebut mempunyai inherent characteristic, dan Robohnya bangunan (collapse the building)

Data atau Informasi yang dibutuhkan, diantaranya :

* Jenis mesin, Kapasitas mesin, Okupasi mesin (untuk apa atau mesin pembuat apa, dan lain sebagainya)
* Schedule penggunaan atau operasi mesin (apakah 24 jam atau setiap berapa jam),
* Tahun pembuatan mesin (baru atau bekas atau sudah berapa tahun dioperasikan),
* Pengalaman kerusakan (dari data record mesin hal ini bisa diketahui).
* Data teknis dari mesin,
* Lubrication schedule (jadwal service rutin)
* Dan lain-lain yang menyangkut identitas mesin.


4. Takaful Electronic Equipment = Asuransi Peralatan Electronic

Program Takaful yang mengganti kerugian atas kerusakan, kehilangan, atau kehancuran materi dari sistem listrik atau peralatan elektronik akibat risiko yang timbul secara kebetulan, tidak terduga dan tiba-tiba seperti kebakaran, kebongkaran, asap, petir, arus pendek, kerusakan air dan oleh sebab lain yang tidak dikecualikan dalam polis serta media data dan penambahan biaya yang timbul akibat kerusakan materi untuk menghindari terhentinya bisnis.

Program asuransi yang menjamin resiko terhadap pralatan elektronik dengan daya listrik lemah sampai menengah seperti : electronik data processing (EDP) quipment, elcetrical and radioactive equipment untuk keperluan kedokteran, fasilitas peralatan komunikasi (radar, satelit, relay station), peralatan laboratorium, komputer, dll
Luas Jaminan
Kebakaran, sambaran petir, peledakan (explosion) baik chemical maupu physical, tertimpa pesawat terbang.
Smoke, soot, corrosive gasses
Water damage, kelembaban udara
Short circuit
Design, manufacturing, assembly and erection faults, defects in casting, workshop errors, bad workamanship (setelah masa garansi habis)
Faulty operation, lack of skill, gross negligence
Malicious acts of workmen, em;oyees, third party
Burglary (kebongkaran)
Storm
Subsidence, landslide, rockslide, avalanche

Perluasan :
External data media, Increased cost of working
Earthquake, volcanic, Typhoon, cyclone, hurricane
Strike, riot
Transportation risk
Theft
Expeditin Expenses

Harga :
Material Damage-New replacement value : harga manfaat Takaful adalah sama dengan biaya penggantian dari barang yang diasuransikan dengan barang baru dari jenis dan kapasitas yang sama, yang berarti biaya penggantian tersebut termasuk, misalnya ongkos angkut, pajak dan bea cukai, jika ada dan biaya pemasangan. Jika harga manfaat Takaful kurang dari jumlah yang dipersyaratkan untuk diasuransikan Takaful hanya membayar proporsi harga manfaat Takaful terhadap jumlah yang dipersyaratkan untuk diasuransikan.
Untuk peralatan import ditambahkan tax, custom duty, dues, insurance premium, erection cot dan transportion cost.

Periode :
Tahunan (annually)

Deductible :
10 % of claim, minimum 0.5% of SI per machine or object interest

5. Takaful CPM = Contractor Plat & Machinery / Takaful Heavy Equipment

 
Asuransi untuk alat-alat berat (Heavy equipment), bisa dalam perjanjian yang terpisah dari CAR/EAR.

Program yang memberikan jaminan resiko terhadap alat-alat berat atau kendaraan, berupa :
- Tabrakan yang tidak disengaja, terguling atau terguling sebagai akibat dari kerusakan yang berhubungan dengan mesin atau sebagai akibat dari keusangan dan keausan.
- Kebakaran, ledakan dari luar, terbakar sendiri atau petir
- Kebongkaran atau pencurian (theft)
- Dsb.

Obyek Manfaat :

Obyek yang dapat dipertanggungkan pada dasarnya semua jenis alat-alat berat self mobile propelled yang beroperasi kepada kegiatan rutin dalam suatu proses kegiatan operasional suatu usaha seperti di Pabrik, Pelabuhan, Pertambangan namun tidak diperuntukan dalam penggunaan di suatu proyek konstruksi atau erection (Non Conntractor Site). Khusus peralatan yang diperuntukan di contractor dapat ditutup di polis Takaful Contractor Plat and Machinery.

Jenis alat-alat berat yang mobile self propelled :
- Bulldozers
- Forklift
- Loaders
- Grader
- Lorries/Truck
- Excavator
- Dll

Harga :
Harga manfaat Takaful ditetapkan berdasarkan new replacement value (NRV), harga manfaat Takaful adalah sama dengan biaya penggantian peralatan yang diasuransikan dengan mesin baru dengan jenis dan kapasitas yang sama, yang berarti biaya penggantian termasuk misalnya ongkos angkut, pajak dan bea cukai, jika ada, dan biaya pemasangan

Untuk peralatan import ditambahkan tax, costom duty, dues, insurance premeium, erection cost dan transportation cost.

Periode :
Periode Manfaat Takaful Asuransi Heavy Equipment adalah dengan waktu Manfaat Takaful tahunan atau annually.

Perluasan Jaminan :
Cover for loss or damage due to strike, riot and civil commotion (SRCC)
Cover of Extra charge for overtime, night work, work on public holidays, express freight
Cover for extra charge for airfreight
Cover for underground machinery and equipment

Deductible :
Deductible yang diterapkan tergantung dari tingkat resiko dan nilai peralatan yang dijamin
Standar deductible untuk Heavy Equipment :
10% of claim, minimum 0.5% of TSI : untuk All Risks
10% of claim : untuk TLO

Underwriting Consideration :

Moral Hazard peserta, Okupasi peserta, Alat-alat berat yang akan diasuransikan, Pengalaman menangani alat berat, Loss Record, Jenis, type, jumlah, tahun pembuatan alat berat, Keadaan fisik dari alat berat, Lokasi operasi, Keadaan Site.

Penutupan usia kondisi All Risk tidak lebih 5 (lima) tahun, TLO tidak melebihi 7 thn.


* Pada saat terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kerugian, hal utama yang harus segera anda lakukan adalah upaya me-minimising loss dan menghubungi PT Asuransi Takaful Umum, untuk penanganan klaim lebih lanjut.

* Bila tidak terjadi klaim akan mendapatkan profit sharing dalam bentuk surplus underwriting (mudharobah). 



Untuk Konsultasi Pemesanan :
0888 0817 2832 ( WA )
0812 9874 3963

Asuransi Takaful Baituna

ASURANSI RUMAH SYARIAH

Rumahku adalah Surgaku. Rumahku adalah Istanaku.

Merupakan paket istimewa dari Takaful yang melindungi rumah Anda dari risiko kebakaran yang dilengkapi dengan perangkat perlindungan ekstra untuk Anda sekeluarga

Obyek Asuransi

* Rumah Tinggal/Apartemen
* Rumah Tinggal Kantor (Rukan)
* Rumah Tinggal Toko (Ruko)

Total Manfaat Takaful

Total harga obyek asuransi yang meliputi harga bangungan, perabot, stok dan lain-lain.


Paket

* Paket Standar
Memberikan manfaat utama yang diperluas dengan manfaat tambahan standar
* Paket Istimewa
Merupakan paket standar yang diperluas dengan perlindungan tambahan pilihan

Manfaat Utama

Takaful Baituna memberikan ganti rugi terhadap risiko-risiko yang dijamin dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) meliputi:

* Kebakaran
* Petir
* Ledakan
* Kejatuhan Pesawat Terbang
* Asap

Manfaat Tambahan Standar

* Kebongkaran
Besarnya biaya ganti rugi adalah Total Harga Manfaat Takaful untuk Perabot dengan maksimum sebesar Rp. 50.000.000,- selama periode Perlindungan.
* Pemberian Biaya Uang Sewa
Besarnya bantuan biaya sewa tempat tinggal sementara adalah maksimal sebesar 5% dari Harga Petanggungan Bangunan selama periode asuransi.
* Kecelakaan Diri dan Santunan Biaya Pemakaman
Luas jaminan dan maksimum santunan adalah sejumlah uang yang diberikan oleh Takaful kepada Peserta termasuk anggota keluarganya yang disebabkan oleh kecelakaan dengan ketentuan sebagai berikut:

NO : 1 : 2 : 3

STATUS : tertanggung : istri/suami : anak (2 orang)

MENINGGAL : 10% : 5% : 2,5%

CACAT TETAP (Maksimum): 10% : 5% : 2.5%

BIAYA PENGOBATAN (Maksimum): 1% : 0.5% : 0.25%

BIAYA PEMAKAMAN (Maksimum) : 1jt : 1 jt : 1 jt

% dari Total Manfaat Takaful

* Tanggung Jawab Hukum dan Biaya Bantuan Hukum
Batas tanggung jawab hukum terhadap pihak III maksimum Rp. 100 juta selama periode pertanggungan asuransi
* Kerusuhan, Pemogokan, Penghalang Bekerja, Perbuatan Jahat, Pencegahan dan Huru-Hara
* Biaya Pembersihan Puing
Besarnya ganti rugi adalah maksimum 10% dari Total Manfaat Takaful
* Biaya Arsitek, Surveyor dan Konsultan Teknik
Batas maksimum ganti rugi jumlahnya tidak melebihi 5% dari Total Manfaat Takaful
* Penambahan Harga Pertanggungan setiap hari secara otomatis
Penambahan setiap harinya selama periode asuransi sebesar 1/365 dikalikan dengan 10% dari Total Manfaat Takaful

Manfaat Tambahan Pilihan :

* Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami
* Banjir, Angin Topan, Badai, dan Kerusakan akibat air
* Terorisme, Sabotase

RATE BAITUNA

Baituna rumah tinggal/rukan = 0.135%/tahun

Baituna toko/ruko = 0.225%/tahun
Toko / Kios = 0.562%/tahun

Wartel = 0.83%/tahun

Tarif kebongkaran minimal :


Rumah Tinggal = 0.50%/tahun
Kantor = 0.75%/tahun
Toko/Ruko = 1.00% pertahun

+ Gempa = 0.135%

+ Biaya admin = Rp. 37.000 ( Polis Rp.25.000 + Materai Rp.12.000 )



Untuk Konsultasi Pemesanan :
0888 0817 2832 ( WA )
0812 9874 3963

Asuransi Takaful Abror

TAKAFUL ABROR PAKET KHUSUS :

 Produk Takaful yang menggantikan kerugian atas kendaraan bermotor yang disebabkan musibah kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.

Kendaraan Bermotor yang diperkenankan :

    Penggunaan KBM : Pribadi/Dinas
    Jenis KBM : Sedan, Jip, Station Wagon dan Minibus
    Usia kendaraan : 0 – 7 tahun



Manfaat dan Layanan tambahan yang diberikan :

-Kecelakaan Diri/PA pengemudi maksimum Rp. 15,000,000 per pengemudi

-Kecelakaan Diri/PA penumpang maksimum Rp. 5,000,000 per penumpang dengan total maksimum penumpang 7 orang.
-Biaya Ambulance (tidak terbatas)
-Biaya Perbaikan darurat, maks Rp. 500,000 (termasuk biaya derek, service dan spare parts)

-Biaya perawatan akibat kecelakaan (Medical Expenses) pada saat dikendaraan yang diasuransikan maksimum Rp. 5,000,000 untuk seluruh penumpang dan/atau pengemudi, dengan maksimum Rp. 1,000,000 per orang per kejadian.
   
-Penggantian uang transportasi, per hari Rp. 200,000 dimulai dari hari ke 11 kalender sejak mobil di bengkel yang disepakati, maksimum selama 10 hari masa penggantian. Penggantian uang transportasi akan dibayarkan setelah KBM selesai diperbaiki oleh Bengkel.
   
-Bengkel Resmi/Rekanan = New Cars Benefits (Maks usia KBM adalah 6 bulan sejak keluar di dealer resmi mobil sebagai mobil baru)
-Pelayanan Perpanjangan STNK* (Jabodetabek)
-Flood and Stroom
-Eathquake, Tsunami, Volcanic Eruption
-Terrorism & Sabotage
-Strike, Riot, Civil Commotion
-Biaya Derek karena kecelakaan (tidak terbatas)
-24 Hours claim assistance *(Jabodetabek)
-Tanggung Jawab Hukum Pihak III sebesar Rp. 25,000,000


Deductible Takaful Abror

    Deductible minimum untuk Partial loss atau Constructive Total Loss Rp. 300,000
    Deductible Total Loss karena kecurian : 10% of claim
    Flood & Windstorm : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000.
    Eathquake, Tsunami, Volcanic Eruption : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000.
    Terrorism & Sabotage :

  5% of SI untuk kerugian total,
  Rp. 200,000 untuk kerugian partial Strike, Riot, Civil Commotion :
  5% of SI untuk kerugian total
  Rp. 200,000 untuk kerugian partial



 

Prosedur Umum Klaim Kendaraan Bermotor :
 

Melaporkan klaim paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak kejadian.
    Pelaporan dapat secara lisan, via telepon atau via surat, ditujukan pada bagian klaim PT Asuransi Takaful Umum terdekat.

 Membawa dokumen klaim berupa copy bukti pelunasan premi, copy SIM pengemudi, copy STNK, serta copy Polis Asuransi Kendaraan Bermotor.
Untuk kasus yang melibatkan pihak ketiga (TPL) dan kasus pencurian sebagian atau partial loss, harus dilengkapi Ash Laporan Polisi setempat.
Dalam kondisi darurat dan kejadian di luar jam kerja, dapat menghubungi Bengkel Rekanan terdekat.


Untuk Konsultasi Pemesanan :
0888 0817 2832 ( WA )
0812 9874 3963

Apa itu Takaful ?

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ 

لاَ هَوْلَ وَلاَ قُوَّتَ اِلاَّبِاللّهِ

 

 

Takaful

Takaful adalah kata bahasa arab yang berarti " Menjamin satu sama lain atau jaminan bersama."
Sistem tabarru adalah inti utama dari sistem takaful sehingga bebas dari ketidakpastian dan judi. Tabarru berarti " Sumbangan, hadiah, atau kontribusi."

Arti Kata Takaful :


Secara bahasa, takaful (تكافل) berasal dari akar kata (ك ف ل) yang artinya menolong, memberi nafkah dan mengambil alih perkara seseorang. Kata (تكافل ) merupakan bentuk mashdar dari kata :


تَكَافَلَ Â- يَتَكَافَلُ – تَكَافُلاً

Dalam Kamus Al-Munawir dijelaskan bahwa arti kata kafala yang merupakan kata dasar takaful adalah : pertanggungan yang berbalasan, hal saling menanggung.

Arti Takaful Dalam Pengertian Muamalah :
Saling memikul resiko diantara sesama muslim sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar saling tolong menolong dalam kebaikan dengan cara, setiap orang mengeluarkan dana kebajikan yang ditujukan untuk menanggung resiko tersebut.Image result for takaful asuransi general indonesia

Takaful dengan pengertian seperti ini sesuai dengan firman Allah SWT QS Al Maidah 5 : 2 :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam hal berbuat dosa dan pelanggaran.”


Dalam sebuah riwayat digambarkan:
عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى (رواه مسلم)
“Dari Nu’man bin Basyir ra, Rasulullah SAW bersabda, ‘Perumpamaan persaudaraan kaum muslimin dalam cinta dan kasih sayang diantara mereka adalah seumpama satu tubuh. Bilamana salah satu bagian tubuh merasakan sakit, maka akan dirasakan oleh bagian tubuh yang lainnya, seperti ketika tidak bisa tidur atau ketika demam. "(HR. Muslim)

Prinsip asuransi secara umum adalah memberikan kompensasi atas kerugian finansial yang diderita oleh seseorang atas suatu musibah yang dideritanya Di Indonesia, sebutan bagi asuransi yang tidak (belum) sesuai syariat disebut sebagai Asuransi Konvensional. Sedangkan yang ( Insya Allah ) sesuai dengan syariat, di Indonesia disebut sebagai Asuransi Syariah. Secara International dikenal sebagai Takaful.

Ahli hukum islam menyimpulkan bahwa asuransi dalam islam harus didasarkan pada prinsip kebersamaan dan kerjasama. Meliputi unsur-unsur tanggung jawab bersama, bersama ganti rugi, demi kepentingan bersamadan bentuk solidaritas bersama.


Apa yang membedakan antara Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah ?
Sebenarnya ada banyak pertimbangan dan dasar yang membedakan keduanya. Singkatnya, dan yang paling utama adalah masalah riba. Transaksi riba ini begitu dahsyat menggerogoti sendi-sendi hidup di Indonesia. Padahal riba ini sendiri disebutkan dalam Al Quran berulang-ulang, mulai dari menjauhi riba, meninggalkan riba, sampai larangan riba. Dalam fiqh muamalah disebut tentang bahaya riba. Besarnya dosa riba, contoh salah satunya menyebutkan bahwa dosa riba itu ada 70, yang paling rendah adalah seakan seseorang berzina dengan ibu kandungnya sendiri. Naudzubillah summa naudzubillah.

Sekilas memang terlihat tidak ada bedanya. Tapi jelas perbedaannya di niat dan akad. Sekiranya dilapangan atau kasat mata terlihat sama, mohon maaf bisa jadi karena para pelaku sendiri masih belum memahami intisari dari Asuransi Syariah itu sendiri. Asuransi Konvensional adalah transaksional. Asuransi Syariah menggunakan akad tabarru. Riba berlaku di transaksi. Tidak aada riba di Tabarru.
Niat ikhlas untuk membantu sesama manusia yang mengalami penderitaan karena suatu musibah, atau meringankan beban mereka dari berbagai macam resiko yang mengalami musibah, merupakan landasan awal dalam prinsip takaful

Kita berasuransi syariah bukan karena takut kehilangan harta,tetapi karena takut kehilangan keutamaan-keutamaan pahala dalam menjaga keluarga.
Asuransi Syariah adalah sarana dari pertolongan Allah SWT, Allah lah yang menolong. Asuransi syariah hanya sekedar perantara atau alat dariNya. Asuransi Syariah bukan untuk menghilangkan ketakutan, tetapi Asuransi Syariah adalah salah satu cara untuk menumbuhkan ketenangan. Membuat kita melakukan ikhtiar terbaik kepada Allah SWT. Dijalan yang diridhoiNya. Bebas dari dosa riba. bebas dari mudhorot bagi semua yang mau mengikutiNya.

Asuransi Takaful Contranctors All Risk

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ 

لاَ هَوْلَ وَلاَ قُوَّتَ اِلاَّبِاللّهِ

 

 

TAKAFUL CONTRACTOR ALL RISK

Pengertian dari Takaful Contranctor's All Risk 
Produk Takaful Contractor’s All Risk adalah produk Takaful yang melindungi kerugian karena kerusakan fisik yang diderita peserta selama melaksanakan suatu proyek pekerjaan teknik sipil serta yang berkenaan dengan pihak ketiga selama berlangsungnya kegiatan proyek tersebut.
Obyek pertanggungan dalam Takaful Contranctor's All Risk
Yang dapat menjadi Obyek Manfaat Takaful dari Contractor’s All Risk adalah pelaksanaan pekerjaan rekayasa sipil (Civil Engineering) seperti:
1. Construction Work
  1. Pembangunan Gedung dan strukturnya yang dipergunakan untuk tempat tinggal, kantor dan administrasi, Department Stores (Mall), Sekolah, Rumah Sakit, Stasiun Kereta Api, Tempat Ibadah dan sejenisnya.
  2. Pembangungan Gedung Industrial dan strukturnya yang dipergunakan untuk Pabrik, Gudang, Steel Plants, Cements Factories, Towers, Waters Towers, Aircraft Hangars dan sejenisnya.
  3. Pembangungan Civil Engineering structure termasuk Ground Water seperti Roads, Earthwork, Airports, Irrigation, Canals, Hydroelectric Power Stations, Dams, Jetties dan sejenisnya.
2. Constructional Plant and Equipment
  1. Peralatan dan mesin – mesin yang digunakan untuk pekerjaan proyek.

Kondisi pertanggungan yang tersedia dalam Takaful Contranctor's All Risk :
Polis yang digunakan dalam asuransi ini adalah Contranctor's All Risk dari Munich Re. Untuk polis asuransi syariah maka beberapa istilah dalam wording polis Munich Re disesuaikan sesuai ketentuan polis asuransi syariah/Takaful.
Risiko-risiko yang dijamin dalam Takaful Contranctor's All Risk: 
Construction All Risk melindungi semua resiko, kecuali yang dikecualikan. Luas manfaat CAR, yaitu :
  • Section I – Material Damage Manfaat terhadap contract works yang menderita suatu kerugian atau kerusakan fisik yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun, selain dari hal-hal yang dikecualikan dalam polis. Beberapa manfaat diantaranya adalah: 
  1. Kebakaran
  2. Petir
  3. Water Damage 
  4. Bencana Alam seperti :Flood, Storm and Tempest, Subsidence, Landslide, Cyclone, Hurricane, Earthquake, Volcanic Eruption
  5. Kebongkaran, Pencurian, Malicious Damage
  6. Explosion, akibat dari Spontaneous Combustion, Short Circuit 
  7. Impact and Aircraft Damage
  8. Accidental Damage
  • Section II – Third Party Liability Peserta secara hukum bertanggung jawab untuk membayar sebagai kompensasi dari:
  1.  Third Party Bodily Injury (TPBI) - cedera badan atau sakit pihak ketiga karena kecelakaan (baik fatal ataupun tidak),
  2. Third Party Property Damage (TPPD) - kerugian atau kerusakan karena kecelakaan atas harta benda milik pihak ketiga yang timbul akibat pekerjaan yang diasuransikan Section I dan  terjadi pada atau di sekitar lokasi selama Jangka Waktu Manfaat Takaful.
 
Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Takaful Contranctor's All Risk:
Pengecualian Umum
Baik secara langsung maupun tidak langsung yang diakibatkan oleh:
  1. Perang, Huru hara, serangan musuh, revolusi, strike, riot, civil commotion dan sejenisnya
  2. Reaksi nuklir, radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktip
  3. Kesengajaan
  4. Penghentian pekerjaan, sebagian atau total
Pengecualian khusus – Section I
  1. Deductible yang tercantum dalam ikhtisar polis CAR
  2. Kerugian yang berupa denda, tertunda pekerjaan, performance daripada pekerjaan,  kehilangan kontrak
  3. Faulty Design (salah pengerjaan)
  4. Akibat langsung dari Defective material dan badworkmanship, tetapi akibatnya tetap  dimanfaat
  5. Wear and Tear, corrosion, oxidation, deterioration due to lack of use dan normal atmospheric  condition
  6. Mechanical/Electrical Breakdown daripada Construction plant, equipment dan construction   machinery
  7. Kerugian/kerusakan pada kendaraan yang mempunyai lisensi untuk dipergunakan pada  jalanan umum.
  8. Kerugian atas file, gambar, billis dan dokumen – dokumen berharga lainnya 
  9. Kerugian atau kerusakan yang diketemukan pada saat pengecekan barang – barang selama 
  10. Penyimpanan (inventory) 
Pengecualian khusus – Section II
  1. Deductible untuk third party property damage (TPPD) only yang tercantum dalam ikhtisar polis
  2. Biaya – biaya yang dikeluarkan dan dimanfaat di Section I.
  3. Kecelakaan dan cedera badan atas karyawan Peserta atau pihak – pihak yang berhubungan dengan Peserta dalam rangka pelaksanaan proyek.
  4. Semua property yang menjadi milik Peserta atau dibawah tanggung jawabnya
  5. Kerusakan atas property atau bangunan yang disebabkan oeh vibrasi atau removal or weakening of support
  6. Kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan yang mempunyai ijin pemakaian di jalan umum.
  7. Contractual Liability (tanggung jawab secara kontrak) 
  
Data-data yang harus diberikan untuk mengasuransikan dalam Takaful Contranctor's All Risk :
  1. Dokumen kontrak dalam analisa risiko – Desk analysis:
  1. Copi kontrak / Draft kopi kontrak
  2. Bill of Quantity
  3. Lay Out proyek
  4. Time schedule
  5. Test permukaan tanah di lokasi (Soil test document)
  6. Daftar Construction Plant and Equipment (jika diperlukan)
  1. Nama peserta/Peserta yaitu principal, kontracktor dan pihak lain yang mempunyai kepentingan
  2. Pengalaman kontraktor (untuk 3 tahun terakhir)
  3. Risk Location
  4. Limit of third Party Liability
  5. Period of insurance
  6. Visit/extended maintenance (jika dibutuhkan sesuai persyaratan kontrak)
  7. Survey : Pra – Construction, Development proyek (jika diperlukan) 

Untuk Konsultasi Pemesanan :
088808172832 ( WA ) 
0812 9874 3963

 

Asuransi Takaful Machinery Breakdown

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ 

لاَ هَوْلَ وَلاَ قُوَّتَ اِلاَّبِاللّهِ

 

 

TAKAFUL MACHINERY BREAKDOWN

Pengertian dari Takaful Machinery Breakdown Produk Takaful Contractor’s All Risk adalah produk Takaful yang melindungi atas kerusakan berbagai jenis mesin, boiler dan peralatan mekanik lainnya yang dialami oleh peserta secara tak terduga dan tiba-tiba.

Obyek pertanggungan dalam Takaful Machinery Breakdown
Objek Manfaat dari Takaful Machinery Breakdown adalah:
  1. Mesin-mesin produksi suatu pabrik.
  2. Pusat Pembangkit tenaga listrik beserta Power Transmission & Distribusi systemnya.
  3. Auxiliary Equipment atau mesin-mesin pembantu.
  4. Boilers
  5. Refrigeration Plant.
Obyek pertanggungan dalam Takaful Machinery Breakdown
Objek Manfaat dari Takaful Machinery Breakdown adalah:
  1. Mesin-mesin produksi suatu pabrik.
  2. Pusat Pembangkit tenaga listrik beserta Power Transmission & Distribusi systemnya.
  3. Auxiliary Equipment atau mesin-mesin pembantu.
  4. Boilers
  5. Refrigeration Plant.
MB= Jaminan Takaful 
Risiko-risiko yang dijamin dalam Takaful Machinery Breakdown :
Mengganti kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tiba – tiba dan tidak terduga sebelumnya atas mesin – mesin yang dipertanggungkan, pada saat mesin – mesin tersebut:
  1. Sedang berjalan atau beroperasi
  2. Sedang diperbaiki atau repair
  3. Sedang dibersihkan
  4. Sedang dibongkar untuk kebutuhan overhaul
  5. Sedang istirahat
  Akibat dari :
  1. Carelessness, lack of skill di dalam pengoperasian atau pemeliharaan mesin – mesin tersebut
  2. Faulty Design
  3. Faults in workshop or in erection ( kesalahan – kesalahan pada waktu perbaikan, pembongkaran, pembersihan di workshop atau kesalahan pada waktu pemasangan)
  4. Defects in casting or material (ketidak sempurnaan material dan pengecoran di pabriknya
  5. Bad Workmanship, Negligence
  6. Short Circuit, Excess Voltage, Electrical Arcing dan kerusakan – kerusakan karena gangguan listrik lainnya yang terjadi pada mesin – mesin listrik.
  7. Tearing apart on account of centrifugal force, dimana pada mesin – mesin tersebut terjadi ketidakseimbangan (unbalancing)
  8. Shortage of water in boiler atau akibat dari bocornya boiler atau ketel uap atau bejana bertekanan lainnya, hingga terjadi physical explosion
  9. Physical explosion/implosion.


Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Takaful Machinery Breakdown :
  • Risiko Sendiri
  • kerugian pada atau kerusakan atas peralatan yang dapat ditukar, komponen yang karena penggunaannya dan/atau sifatnya mengalami suatu tingkat keausan dan depresiasi yang tinggi, media operasi
  • kebakaran, petir langsung, ledakan kimia (kecuali ledakan gas buangan dalam ketel uap), pemadaman kebakaran atau pembongkaran yang mengikutinya, pesawat terbang atau peralatan terbang lainnya atau benda-benda yang jatuh daripadanya, pencurian, kebongkaran, runtuhnya bangunan, banjir, genangan air, gempa bumi, tanah ambles, tanah longsor, longsor salju, hurricane, angin puyuh, letusan gunung berapi atau bencana alam sejenisnya;
  • kerugian atau kerusakan dimana pemasok, kontraktor atau bengkel bertanggung jawab baik secara hukum atau berdasarkan kontrak;
  • kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh suatu kesalahan atau cacat yang telah ada pada saat mulai berlakunya Polis ini dengan sepengetahuan Peserta atau wakilnya, baik kesalahan atau cacat tersebut diketahui Pengelola atau tidak;
  • tindakan kesengajaan atau kelalaian
  • perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan, perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, pembangkangan, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan, tindakan sekelompok orang jahat atau orang-orang yang bertindak atas nama atau yang berkaitan dengan suatu organisasi politik, persekongkolan, penyitaan, penahanan, pengambilalihan atau penghancuran pada atau pengrusakan atas harta benda atas perintah dari pemerintah de jure atau de facto oleh otoritas publik;
  • segala akibat reaksi nuklir, radiasi nuklir atau pencemaran radioaktif;
  • kerugian atau kerusakan sebagai akibat langsung dari pengaruh pengoperasian secara terus-menerus (misalnya aus, keropos, erosi, korosi, karat, kerak ketel uap);
  • kerugian lanjutan atau tanggung jawab dalam bentuk atau deskripsi apapun,
MB= Data Pendukung
Data-data yang harus diberikan untuk mengasuransikan dalam Takaful Machinery Breakdown :
  1. Type mesin, Pabrik dari mesin, Tahun pembuatan, Life span (masa penggunaan) mesin
  2. Jumlah mesin yang diasuransikan
  3. Model/serial dari mesin
  4. Loss experience ( 3 tahun terakhir)
  5. Untuk mesin baru, agar diinformasikan loss experience pada saat testing/commissioning yang biasanya dimanfaat dengan Polis EAR
Data-data yang harus diberikan untuk mengasuransikan dalam Takaful Machinery Breakdown:
  1. Type mesin, Pabrik dari mesin, Tahun pembuatan, Life span (masa penggunaan) mesin
  2. Jumlah mesin yang diasuransikan
  3. Model/serial dari mesin
  4. Loss experience ( 3 tahun terakhir)
  5. Untuk mesin baru, agar diinformasikan loss experience pada saat testing/commissioning yang biasanya dimanfaat dengan Polis EAR

Untuk Konsultasi Pemesanan :
088808172832 ( WA ) 
0812 9874 3963

 

Asuransi Takaful Contractor Plant & Machinery

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ 

لاَ هَوْلَ وَلاَ قُوَّتَ اِلاَّبِاللّهِ

 

 

TAKAFUL CONTRACTOR PLANT AND MACHINERY

Pengertian dari Takaful CPM
Produk Takaful CPM adalah produk Takaful yang mengcover kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba terhadap plant, peralatan/perlengkapan, dan mesin-mesin yg yang berada pada Contractor Site.

Obyek pertanggungan dalam Takaful CPM
Objek Manfaat dari Takaful Contractor Plant & Machinery adalah semua jenis peralatan kontractor dan alat-alat berat yang berada pada contractor Site yang stationary, alat-alat berat yang mobile self propelled dan  yang non self propelled, seperti Tower Cranes, Buldozers, generator set, dst.



Risiko-risiko yang  dijamin dalam Takaful CPM :
Pada prinsipnya Manfaat Takaful ini mengcover kerugian – kerugian akibat external perils, antara lain:
  1. Saling bertabrakan
  2. Masuk Jurang
  3. Terguling, terbalik atau terperosok
  4. Patah pada saat pemakaian
  5. Kebakaran
  6. Acts of God
  7. Dan peril–peril yang tidak disebutkan dalam pengecualian
Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Takaful CPM :
Secara rinci disebutkan di dalam polis, antara lain terdiri dari :
  1. Deductible yang tercantum dalam polis
  2. Mechanical atau electrical breakdown dan internal damage lainnya seperti pelumasan yang tidak sempurna, kekurangan minyak pelumas atau bahan pendingin, peledakan dari combustion chambes, compressors dan bejana tekan lainnya.
    1. Tetapi akibat dari hal–hal di atas yang menyebabkan terjadinya tabrakan atau kecelakaan lain, dimanfaat
  3. Kerugian atau kerusakan atas part – part yang cepat aus atau diganti
  4. Kerugian atau kerusakan atas kendaraan yang mempunyai ijin (lisensi) untuk jalan umum, kecuali bila kendaraan tersebut dipergunakan khusus pada construction site.
  5. Kerugian atau kerusakan atas Waterborns Vessels atau Craft
  6. Kerugian atau kerusakan yang terjadi selama transit, kecuali apabila ada perluasan
  7. Kerugian atau kerusakan secara langsung akibat penggunaan secara terus menerus
  8. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh pengetesan atau commissioning
  9. Kerugian atau kerusakan atas alat berat yang dipergunakan dibawah tanah, kecuali ada perluasan manfaat
  10. Kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh perang, pemberontakan, huru – hara, pemogokan, revolusi dan sejenisnya
  11. Reaksi Nuklir, Kontaminasi Radioaktif
  12. Kerugian atau kerusakan saat dimulainya polis, dan Peserta telah mengetahui hal tersebut
  13. Kesengajaan Peserta atau pihak yang diberi kuasa
  14. Consequential loss dan tanggung jawab hukum
  15. Kerugian atau kerusakan yang diketahui saat inventory atau selama servise rutin.
 
Data-data yang harus diberikan untuk mengasuransikan Takaful CPM :
  1. Proposal form atau SPPA
  2. Sum Insured
  3. Lokasi beroperasi dan penggunaan HE (okupasi)
  4. Loss Record (3 tahun terakhir)
  5. Spec HE termasuk Tahun Pembuatan peralatan.

Untuk Konsultasi Pemesanan : 
088808172832 ( WA )
0812 9874 3963

 

Asuransi Takaful Erection All Risk

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ 

لاَ هَوْلَ وَلاَ قُوَّتَ اِلاَّبِاللّهِ

 

 

TAKAFUL ERECTION ALL RISK

Pengertian dari Takaful Erection All Risk
Produk Takaful Erection All Risk adalah produk Takaful yang melindungi kerugian karena kerusakan fisik yang diderita peserta selama melaksanakan suatu pemasangan mechanical dan/atau electrical pada proyek pekerjaan teknik sipil serta yang berkenaan dengan pihak ketiga selama berlangsungnya kegiatan proyek tersebut.



Obyek pertanggungan dalam Takaful Erection All Risk
Yang dapat menjadi Obyek Manfaat Takaful dari Erection All Risks Insurance adalah pelaksanaan pekerjaan pemasangan mechanical dan/atau electrical pada proyek rekayasa sipil (Civil Engineering), seperti:
Erection Work
  1. Pekerjaan pemasangan mesin produksi pada industri atau pabrik, misalnya pabrik pupuk, pabrik semen, pabrik baja, pabrik textile dsb
  2. Pemasangan Power Station yaitu Pembangkit Tenaga Listrik
  3. Semua pemasangan yang melibatkan Mechanical dan Electrical equipment.
Kondisi pertanggungan yang tersedia dalam Takaful Erection All Risk :
Polis yang digunakan dalam asuransi ini adalah Erection All Risk dari Munich Re. Untuk polis asuransi syariah maka beberapa istilah dalam wording polis Munich Re disesuaikan sesuai ketentuan polis asuransi syariah/Takaful.
Risiko-risiko yang dijamin dalam Takaful Erection All Risk:
Section I – Material Damage
Manfaat terhadap contract works yang menderita suatu kerugian atau kerusakan fisik yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun, selain dari hal-hal yang dikecualikan dalam polis.
  • Kebakaran
  • Petir
  • Water Damage
  • Bencana Alam seperti : Flood, Storm, and Tempest, Subsidence, landslide, Cyclone, Hurricane,Earthquake, Volcanic Eruption.
  Data-data yang harus diberikan untuk mengasuransikan dalam Takaful Erection All Risk :
  1. Dokumen kontrak dalam analisa risiko – Desk analysis:
a) Copi kontrak / Draft kopi kontrak
b) Bill of Quantity
c) Lay Out proyek
d) Time schedule
e) Daftar Construction Plant and Equipment (jika diperlukan)
  1. Nama peserta/Peserta yaitu principal, kontracktor dan pihak lain yang mempunyai kepentingan
  2. Pengalaman kontraktor (untuk 3 tahun terakhir)
  3. Risk Location
  4. Limit of third Party Liability
  5. Period of insurance
  6. Visit/extended maintenance (jika dibutuhkan sesuai persyaratan kontrak)
  7. Survey: Pra – Construction, Development proyek (jika diperlukan)

Untuk Konsultasi Pemesanan :
088808172832 ( WA )
0812 9874 3963 

 

Asuransi Takaful Electronic Equipment

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ 

لاَ هَوْلَ وَلاَ قُوَّتَ اِلاَّبِاللّهِ

 

 

TAKAFUL ELECTRONIC EQUIPMENT

Pengertian dari Takaful Electronic Equipment
Produk Takaful Electronic Equipment adalah produk Takaful yang mengcover kerugian karena kerusakan fisik pada peralatan elektronik. Kerusakan dan kerugian yang dijamin adalah yang bersifat tiba-tiba, tidak terduga dan terjadi di lokasi dimana peralatan berada.

Obyek pertanggungan dalam Takaful Electronic Equipment
Yang dapat menjadi Obyek Manfaat Takaful dari Electronic Equipment Insurance adalah peralatan elektronik dengan daya listrik lemah sampai menengah, seperti:
  1. Electronic Data Processing (EDP).
  2. Electrical and Radioactive Equipment untuk keperluan kedokteran
  3. Fasilitas peralatan komunikasi
  4. Peralatan Laboratorium
  5. komputer
Risiko-risiko yang  dijamin dalam Takaful Electronic Equipment :
Mengcover risiko yang sifatnya tiba-tiba dan tidak terduga yang disebabkan antara lain oleh :
  1. Kebakaran/Fire;
  2. Disambar petir/Lightning;
  3. Peledakan/Explosion;
  4. Tertimpa pesawat terbang/Crashing of Aircraft;
  5. Gas yang menyebabkan karatan, kelembaban udara;
  6. Kerusakan akibat air;
  7. Hubungan pendek/Short circuit;
  8. Perencanaan yang salah/Faulty design;
  9. Kesalahan pembuatan pabrik;
  10. Kesalahan pemasangan;
  11. Kesalahan pengoperasian;
  12. Kekurang-terampilan/Lack of Skill;
  13. Gross negligence;
  14. Malicious acts of workmen, employees, third party;
  15. Burglary;
  16. Angin rebut, angin kencang/Storm;
  17. Subsidence, Landslide, Rockslide, dan sebagainya.

 
Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Takaful Electronic Equipment :
Secara rinci disebutkan di dalam polis, antara lain terdiri dari :
  1. Aus, usang/Wear and Tear;
  2. SRCC (Strikes, Riot and Civil Commotion);
  3. Kesengajaan/Willful act;
  4. Kerusakan yang masih tanggung jawab supplier;
  5. Putusnya aliran listrik, gas, air dari perusahaan Negara;
  6. Akibat perang;
  7. Akibat nuklir, radio aktif;
  8. Dan lain-lain.
Data-data yang harus diberikan untuk mengasuransikan Takaful Electronic Equipment :
  1. Type of equipment, Pabrikan equipment, Tahun pembuatan
  2. Jumlah equipment yang diasuransikan
  3. Model/serial dari equipment
  4. Loss experience ( 3 tahun terakhir)
  5. Risk Location.
Untuk Konsultasi Pemesanan :
088808172832 ( WA )
0812 9874 3963

 

Asuransi Takaful Kendaraan Bermotor Standar

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ 

لاَ هَوْلَ وَلاَ قُوَّتَ اِلاَّبِاللّهِ

 

 

TAKAFUL KENDARAAN BERMOTOR STANDAR

Pengertian dari Takaful Kendaraan Bermotor Standar
Produk Takaful Kendaraan Bermotor adalah produk Takaful yang memberikan perlindungan khusus untuk jenis kendaraan Non Bus/ Non Truk, Bus, Truk, Pick-up dan Sepeda motor dengan penggunaan Non-komersil (Peserta/tertanggung/pemilik kendaraan tidak menerima balas jasa dari pengguna kendaraan (misalnya uang sewa, dan lain-lain).

Obyek pertanggungan dalam Takaful Kendaraan Bermotor Standar
Objek Manfaat Takaful dari Takaful Kendaraan Bermotor Standard adalah:
  1. Sedan, Jeep, Station Wagon, Minibus, dan mobil penumpang.
  2. Jenis Kendaraan Truck dan Pick Up.
  3. Jenis Kendaraan Bus.
  4. Jenis Kendaraan roda 2.
  Kondisi pertanggungan yang tersedia dalam Takaful Kendaraan Bermotor Standar :
  • Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia/ Polis Takaful Kendaraan Bermotor dengan jenis jaminan:
  1. Comprehensive (Mengcover partial loss, Total Loss/Construtive Total Loss)
  2. Total Loss Only (Mengcover Total Loss seperti Pencurian atau Constructive Total Loss yakni klaim yang disebabkan oleh kecelakaan yang biaya perbaikannya sama dengan  atau lebih tinggi dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya.

 
Risiko-risiko yang dijamin dalam Takaful Kendaraan Bermotor Standar : Takaful Kendaraan Bermotor Standard memberikan manfaat perlindungan terhadap risiko yang meliputi :
  • Tabrakan, benturan, terbalik tergelincir atau terperosok
  • Perbuatan jahat orang lain
  • Pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan atau ancaman
  • Kebakaran akibat sambaran petir
  • Kerusakan selama kendaraan dalam penyeberangan menggunakan feri yang dikelola oleh Dirjen Perhubungan Darat
  • Biaya derek
  • Polis Takaful kendaraan bermotor Standar juga dapat diperluas dengan risiko tanggung gugat (tanggung jawab hukum peserta kepada pihak ketiga.) dimana pihak ketiga mengalami kerugian yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan. Kerugian yang diderita pihak ketiga dapat berupa kerusakan harta benda atau cedera badan atau kematian serta biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang telah disetujui lebih dulu oleh pihak asuransi.
  • Lebih detailnya dapat dibaca pada buku polis.
Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Takaful Kendaraan Bermotor Standar :
  • Kehilangan keuntungan selama kendaraan tidak dapat digunakan akibat kecelakaan
  • Kerugian akibat penggelapan
  • Hilangnya atau rusaknya peralatan tambahan atau non standar yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis
  • Akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh tertanggung atau keluarga tertanggung
  • Kendaraan digunakan untuk belajar mengemudi atau perlombaan atau karnaval, atau tindak kejahatan
  • Kelebihan muatan
  • Pengemudi tidak memiliki SIM atau melanggar peraturan lalu lintas
  • Barang muatan di dalam kendaraan
  • Akibat bencana alam atau perang dan sejenisnya
  • Lebih detailnya dapat dibaca pada buku polis.
Data-data yang harus diberikan untuk mengasuransikan dalam Takaful Kendaraan Bermotor Standar :
  • Peserta Wajib mengisi dan menandatangani SPPA (Surat Permohonan Penutupan Asuransi) atau sejenisnya
  • Menyerahkan foto copy STNK
  • Menyerahkan fotocopy KTP/SIM calon peserta asuransi
  • Kendaraan Wajib dilakukan Survey oleh petugas Asuransi.

Untuk Konsultasi Pemesanan :
088808172832 ( WA )
0812 9874 3963

 

Asuransi Takaful Public Liability

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ 

لاَ هَوْلَ وَلاَ قُوَّتَ اِلاَّبِاللّهِ

 

 

TAKAFUL PUBLIC LIABILITY

Pengertian dari Takaful Public Liability
Produk Takaful yang melindungi tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga baik berupa cidera badan (bodily injury) atau kerusakan harta benda (property damage) sehubungan dengan kelalaian (negligence) aktifitas bisnis yang dijalankan oleh Peserta dalam lokasi / premises yang tercantum dalam ikhtisar polis.



Obyek pertanggungan dalam Takaful Public Liability
Hampir semua orang atau kegiatan bisnis membutuhkan perlindungan asuransi tanggung gugat (liability) , mulai dari Tanggung Jawab Hukum seseorang sebagai pemilik atau penghuni Rumah Tinggal, pemilik Toko, Restoran, Kantor, Hotel, pengelola Apartemen, Mal, sampai kepada kegiatan Industri atau Manufaktur, dan lain sebagainya.

Risiko-risiko yang  dijamin dalam Takaful Public Liability :
Takaful yang menjamin tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga baik berupa cidera badan (bodily injury) atau kerusakan harta benda (property damage) sehubungan dengan kelalaian (negligence) aktifitas bisnis yang dijalankan oleh Peserta dalam lokasi/premises yang tercantum dalam ikhtisar polis.
Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam  Takaful Public Liability :
Pengecualian dapat dibagi menjadi 2 kelompok :
  1. Pengecualian Umum :
    1. Asbestos
    2. Polusi
    3. Kerusakan pada produj yang disuplai
    4. Tanggung gugat kontrak (Contactual Liabilty)
    5. Liquidated Damage
    6. Perang dan kontaminasi radioaktif
Pengecualian Khusus :
  1. Cidera pada pegawai
  2. Kepemilikan, penguasaan atau penggunaan kendaraan bermotor
  3. Kerusakan harta benda yang berada dalam pengedalian atau pengawasan peserta.

Data-data yang harus diberikan untuk mengasuransikan Takaful Public Liability :
  • Data-data umum
  • Penutupan asuransi sebelumnya
  • Catatan klaim yang ada
  • Indemnity yang dibutuhkan.


Untuk Konsultasi Pemesanan :
088808172832 ( WA )
0812 9874 3963

 

Asuransi Takaful Kebongkaran

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ 

لاَ هَوْلَ وَلاَ قُوَّتَ اِلاَّبِاللّهِ

 

 

TAKAFUL KEBONGKARAN

Pengertian dari Takaful Kebongkaran
Produk Takaful Kebongkaran adalah produk Takaful syariah yang memberikan manfaat pembayaran kepada orang yang mengasuransikan harta bendanya karena risiko kehilangan dan atau kerusakan pada harta benda akibat dari pencurian dimana pencurinya memasuki ruangan bangunan yang ditempati oleh Peserta, dengan jalan kekerasan/pembongkaran.
Obyek pertanggungan dalam Takaful Kebongkaran
Objek Manfaat dari Takaful Kebongkaran adalah:
  1. Barang-barang yang mudah dipindahkan yang biasa tersimpan dalam satu bangunan, seperti: piano, organ, audio dan video serta electronics lainnya.
  2. Barang-barang tersebut telah ditutup pada Takaful Kebakaran dengan akhir periode Manfaat Takaful yang sama.



Kondisi pertanggungan yang tersedia dalam Takaful Kebongkaran :
Kondisi yang tersedia hanya akibat Burglary/Kebongkaran saja.
Risiko-risiko yang dijamin dalam Takaful Kebongkaran :
Takaful kebongkaran memberikan manfaat perlindungan terhadap risiko yang meliputi :
Perlindungan ini hanya melindungi kerugian akibat dari pencurian dimana pencurinya memasuki ruangan bangunan yang ditempati oleh Peserta, dengan jalan kekerasan/pembongkaran dan juga kerusakan-kerusakan kepada barang-barang Peserta sebagai akibat dari perbuatan tersebut.
Yang diartikan dengan pembongkaran ialah :
Memasuki ruangan bangunan dengan cara kekerasan dan merusak bagian-bagian bangunan seperti dinding-dinding, pintu-pintu, jendela-jendela, loteng-loteng dan lain sebagainya termasuk pemanjatan, dengan sengaja membiarkan dirinya terkurung didalam bangunan tersebut, penggunaan kunci palsu, yang menunjukkan tanda-tanda pengrusakan.
    
Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Takaful Kebongkaran :
Yang dikecualikan dari perlindungan ini :
  1. Kehilangan atau kerusakan yang dapat dianggap sebagai akibat dari kebakaran, dan juga kehilangan sesuatu yang disebabkan oleh pencurian selama pemadam kebakaran ataupun selama penyelamatan barang sewaktu/sesudah terjadi kebakaran ;
  2. Kehilangan/kerusakan yang disebabkan oleh atau sehubungan dengan perang, perang saudara dan kekerasan senjata lainnya yang disamakan dengan itu, meskipun Indonesia tidak langsung terlibat dalam peperangan, penyerbuan musuh, tindakan yang dijalankan secara Militer atau sifat dari yang manapun juga, baik resmi maupun tidak, termasuk akibat pelaksanaan dari peraturan-peraturan perang. Kerusakan/kerugian yang disebabkan oleh atau yang berhubungan dengan sesuatu huru-hara, sesudah Indonesia seluruhnya atau sebagian telah dinyatakan berada dalam keadaan darurat perang, atau untuk penumpasannya telah dimintakan bantuan Angkatan Bersenjata. 
  3. Kehilangan/kerusakan sebagai akibat pencurian, pembongkaran seperti termasuk dalam pasal I selama/dalam batas waktu 24 jam ditempat itu atau sekelilingnya mengalami gempa bumi, letusan-letusan gunung berapi, topan, angin puyuh, atau gejala-gejala geologis/meteorologis lainnya.
Data-data yang harus diberikan untuk mengasuransikan dalam Takaful Kebongkaran :
 
  • Peserta Wajib mengisi dan menandatangani SPPA (Surat Permohonan Penutupan Asuransi) atau sejenisnya
  • Surrounding Property
  • Jenis barang yang diasuransikan
  • Keamanan lingkungan premises.

Untuk Konsultasi Pemesanan :
088808172832 ( WA )  
0812 9874 3963

 

Asuransi Takaful Automobile Third Party Liability

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ 

لاَ هَوْلَ وَلاَ قُوَّتَ اِلاَّبِاللّهِ

 

 

TAKAFUL AUTOMOBILE THIRD PARTY LIABILITY

Pengertian dari Takaful Automobile Third Party Liability Produk Takaful yang melindungi tanggung jawab hukum kepada pihak atas kelalaian yang diakibatkan atas penggunaan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pihak peserta, dimana pihak ketiga mengalami cedera tubuh dan/atau kerusakan/kerugian terhadap barang miliknya.
Obyek pertanggungan dalam Takaful Automobile Third Party Liability
Yang menjadi obyek pertanggungan dalam Automobile Liability Insurance adalah tuntutan hukum dari pihak ketiga akibat kelalaian tertanggung dalam mengoperasikan kendaraannya.
Risiko-risiko yang  dijamin dalam Takaful Automobile Third Party Liability :
Risiko-risiko yang dijamin dalam Automobile Liability Insurance: Tuntutan hukumdari pihak ketiga, termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pembelaan (defense cost).
Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam  Takaful Automobile Third Party Liability :
Pengecualian dapat dibagi menjadi 2 kelompok :
  1. Pengecualian Umum :
    1. Asbestos
    2. Polusi
    3. Kerusakan pada produj yang disuplai
    4. Tanggung gugat kontrak (Contactual Liabilty)
    5. Liquidated Damage
    6. Perang dan kontaminasi radioaktif
Pengecualian Khusus :
  1. Hal-hal yang berhubungan dengan unsur kesengajaan
  2. Perang, terorisme dan kerusuhan
  3. Hal–hal yang berhubungan dengan tuntutan yang bersifat penalti dan hukuman
  4. Product liability termasuk product recall
  5. Workmen’s compensation dan employers liability
  6. Aircraft dan watercraft liability
  7. Professional liability
  8. Property dalamunsur pengawasan atau kepemilikan tertanggung.

 

Data-data yang harus diberikan untuk mengasuransikan Takaful Automobile Third Party Liability :

  • Jumlah kendaraan
  • Tipe kendaraan, Umur kendaraan
  • Lokasi seringnya penggunaan kendaraan.

Untuk Konsultasi Pemesanan :
088808172832 ( WA )
0812 9874 3963

 

Asuransi Takaful Uang

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ 

لاَ هَوْلَ وَلاَ قُوَّتَ اِلاَّبِاللّهِ

 

 

TAKAFUL UANG

Pengertian dari Takaful Uang/Money
Produk Takaful Uang adalah produk takaful yang memberikan manfaat terhadap uang tunai atau alat tukar lain yang senilai dengan uang terhadap berbagai resiko (subject to policy exclusion) selama:
  • dikirim dari tempat asal ke tempat tujuan (Cash In Transit)
  • dalam Safe (brankas) atau strong room (ruangan tempat penyimpanan uang), dimana pencurian harus disertai tanda – tanda kekerasan baik pada saat masuk dan atau keluar kontribusises (Cash In Safe, Cash In Cashier Box).

 
Obyek pertanggungan dalam Takaful Uang/Money Objek Manfaat Takaful adalah Uang tunai, deposito, perangko-perangko, materai, surat berharga lainnya yang dapat diuangkan dengan segera.

Kondisi pertanggungan yang tersedia dalam Takaful Uang/Money :
Umumnya adalah resiko pembongkaran, perampokan, alat angkut mengalami musibah.
Risiko-risiko yang dijamin dalam Takaful Uang/Money :
  • Perampokan atau Penodongan
  • Pembongkaran dengan cara kekerasan.
  • Alat pengangkut mengalami musibah.
  Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Takaful Uang/Money :
  • Kerugian konsekuensial atau lanjutan
  • Kerugian atau kekurangan karena penyusutan atau fluktuasi mata uang
  • Kerugian karena ketidak jujuran dan pencurian oleh  karyawan Tertanggung
  • Kerugian karena kesalahan hitung
  • Terjadi tanpa pemaksaan atau kerugian fisik
  • Kerugian yang disebabkan kendaraan yang tidak dijaga dan/atau tidak dikunci
  • Perang, pemberontakan dan sejenisnya.
Data-data yang harus diberikan untuk mengasuransikan dalam Takaful Uang/Money :
  • Lokasi penyimpanan
  • Sistim Penyimpanan dan Jumlah uang yang disimpan
  • Bisnis yang dijalankan tertanggung
  • Okupasi dan konstruksi bangunan
  • Sistim Pengamanan
  • Rute Pengiriman.

Untuk Konsultasi Pemesanan :
088808172832 ( WA )
0812 9874 3963