Asuransi Rekayasa Takaful

Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance)

Program Takaful yang mengganti kerugian atas kehilangan atau kerusakan dalam sebuah proyek rekayasa (konstruksi dan/ atau pemasangan), peralatan dan mesin akibat kejadian yang tiba-tiba dan tidak terduga sehingga menyebabkan kerugian kepada Peserta (Prinsipal, kontraktor atau pemilik peralatan).

Memberikan jaminan terhadap kerugian selama kegiatan pembangunan, baik pembangunan/pekerjaan teknik sipil maupun Pemasangan Mesin, Mesin-mesin Industri dan Instalasi Peralatan Elektronik.

Objek Pertanggungan :

* Semua kegiatan pembangunan, baik pembangunan/pekerjaan Teknik Sipil maupun Pemasangan Mesin.
* Mesin-mesin Industri.
* Instalasi Peralatan Elektronik.


Jenis Asuransi :

1. Takaful Contractor All Risk = Asuransi Konstruksi
2. Takaful Asuransi Pemasangan Mesin = Erection All Risks
3. Takaful Mesin = Asuransi untuk Mesin-mesin Industri (Machinery Breakdown)
4. Takaful Electronic Equipment = Asuransi Peralatan Elektronik
5. Takaful CPM = Contractor Plant & Machinery

1. Takaful Contractor All Risks = Asuransi Kontruksi

 
Program Takaful yang mengganti kerugian atas kehilangan atau kerusakan pekerjaan, konstruksi, peralatan dan atau konstruksi mesin serta tuntutan dari pihak ketiga yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan proyek sipil tersebut.

Objek Pertanggungan :

Objek Pertanggungan Asuransi Konstruksi (Construction All Risk) ini meliputi semua kegiatan Pembangunan untuk berbagai keperluan, seperti :

* Kantor, Pertokoan, Pabrik, Jalan Raya, Dam dan Irigasi
* Pelabuhan Laut dan Udara

Tertanggung :
Yang dapat menjadi tertanggung adalah seluruh pihak yang terkait di dalam pelaksanaan pembangunan, antara lain: Pemilik proyek, Penyandang Dana (Bank atau Lembaga Keuangan lainnya), Kontraktor, Sub Kontraktor dan lain-lain yang terkait.

Risiko - risiko yang Dijamin Dalam Polis Konstruksi (C.A.R.)
Karena jenis asuransi ini sering disebut : "Construction All Risks" , maka istilah "ALL RISK" ini menggambarkan luasnya jaminan Polis Asuransi Konstruksi (C.A.R.) dapat diuraikan antara lain sebagai berikut :

* Risiko Bencana Alam (Act of God)
* Kebakaran
* Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak ke-III
* Peledakan
* Tertabrak atau terbentur kendaraan atau pesawat udara, dan lain-lain
* Pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan

Polis ini Dapat Diperluas Dengan :

* Biaya Pembersihan Puing (Removal Debris)
* Risiko selama masa Perawatan (Maintenance Cover)
* Professional Fees

Periode Pertanggungan Asuransi
Sejalan dengan lama masa pembangunan proyek, mulai dari tahap persiapan sampai dengan dioperasikannya proyek tersebut. Dapat dirinci sebagai berikut :

* Masa persiapan pembangunan,
* Masa Konstruksi/Instalasi,
* Masa Testing,
* Masa Commissioning,
* Masa Perawatan atau Maintenance
Dan sampai dengan diserahkannya proyek tersebut dari kontraktor kepada Pemilik.

Data atau Informasi yang Diperlukan

* Data atau Informasi (sedikitnya) yang harus dilengkapi oleh calon Tertanggung antara lain sebagai berikut:
* Besarnya Nilai Proyek, lokasi proyek, jenis proyek
* Kontraktor Utama
* Project Plan, Schedule Pekerjaan
* Methode yang diterapkan dalam pembangunan proyek

Rate atau Suku Premi
Suku Premi dalam penutupan proyek ini banyak dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain :

* Lamanya waktu pembangunan proyek.
* Jenis Proyek (Pekerjaan Sipil Basah atau Sipil Kering).
* Pengalaman dari perusahaan Kontraktor/konstruksi yang menangani pembangunan proyek.
* Kondisi lingkungan di mana proyek berada (termasuk kondisi alam dalam keadaan cuaca).


2. Takaful Asuransi Pemasangan Mesin = Erection All Risks

 
Program Takaful yang mengganti kerugian atas kehilangan atau kerusakan pekerjaan, konstruksi, peralatan dan atau konstruksi mesin serta tuntutan dari pihak ketiga yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan proyek pemasangan tersebut.

Luas jaminan atau Risiko yang dijamin serta segala sesuatu yang berkaitan dengan asuransi instalasi ini adalah sama dengan jenis Asuransi Konstruksi (sebagaimana yang telah dijelaskan pada bagian terdahulu).


3. Takaful Mesin = Asuransi untuk Mesin-mesin Industri (Machinery Breakdown) 


Program Takaful yang mengganti kerugian atas kerusakan bangunan pabrik, mesin, peralatan mesin dan perlengkapannya dalam suatu wilayah operasi akibat risiko yang timbul secara kebetulan, tidak terduga, tiba-tiba seperti ketidaksempurnaan dalam pencetakan dan material, kesalahan desain, kesalahan di workshop atau dalam pemasangan, cacat dalam pengerjaan, ceroboh, kurang/ tidak trampil, kekurangan air dalam boiler, ledakan secara fisik, robek secara terpisah karena gaya sentrifugal, arus pendek, badai atau sebab lain yang tidak dikecualikan dalam polis.

Memberikan ganti rugi atas pengeluaran biaya yang tidak terduga untuk perbaikan atau penggantian mesin yang mengalami kerusakan yang diakibatkan secara langsung oleh :

* Tekanan atau getaran yang di luar batas normal,
* Hubungan arus pendek (Short Circuit)
* Kerusakan Instalasi, panel arus listrik pada mesin,
* Kekurangan/kesalahan dalam pelumasan (lubrication), dan atau
* Tidak berfungsinya alat-alat pengamat pada mesin

Objek Pertanggungan
Yang menjadi objek pertanggungan di bawah polis Asuransi Machinery Breakdown ini adalah :

Seluruh Peralatan Listrik (Electrical Equipment) :
Yaitu mesin atau alat/peralatan yang menggunakan listrik sebagai sumber penggeraknya, antara lain: Alternator, Generator, Compressor, Motor Listrik, Dinamo Starter, Transformator dan lain-lain.

Seluruh Jenis Mesin-Mesin (Machinery Equipment)
Yaitu mesin dengan sumber tenaga listrik atau bahan bakar lain dan sebagai sumber penggerak di antaranya: Pompa, Turbin, Mesin Press, Mesin Pendingin atau pemanas, Mesin-mesin Industri Khusus, Ketel Uap dan lain-lain

Periode Pertanggungan

 
Periode Pertanggungan untuk jenis Asuransi Machinery Breakdown ini adalah 1 (satu) tahun.

Risiko yang Tidak Dijamin
Beberapa risiko yang tidak dijamin :


* Risiko standar polis kebakaran (kebakaran, peledakan, petir dan kejatuhan pesawat terbang atau benda-benda dari padanya),
* Kerusakan yang terjadi dalam periode testing mesin dimaksud,
* Beban mesin yang terlalu tinggi (over load) yang dilakukan dengan sengaja, Keausan (wear and tear), Pencurian,
* Inherent Characteristic (kelemahan atau sifat kelemahan khusus yang sudah ada dan tidak dapat diperbaiki pada mesin yang dimaksud).
* Kesalahan rancang bangun (faulty design) mesin sehingga mengakibatkan mesin tersebut mempunyai inherent characteristic, dan Robohnya bangunan (collapse the building)

Data atau Informasi yang dibutuhkan, diantaranya :

* Jenis mesin, Kapasitas mesin, Okupasi mesin (untuk apa atau mesin pembuat apa, dan lain sebagainya)
* Schedule penggunaan atau operasi mesin (apakah 24 jam atau setiap berapa jam),
* Tahun pembuatan mesin (baru atau bekas atau sudah berapa tahun dioperasikan),
* Pengalaman kerusakan (dari data record mesin hal ini bisa diketahui).
* Data teknis dari mesin,
* Lubrication schedule (jadwal service rutin)
* Dan lain-lain yang menyangkut identitas mesin.


4. Takaful Electronic Equipment = Asuransi Peralatan Electronic

Program Takaful yang mengganti kerugian atas kerusakan, kehilangan, atau kehancuran materi dari sistem listrik atau peralatan elektronik akibat risiko yang timbul secara kebetulan, tidak terduga dan tiba-tiba seperti kebakaran, kebongkaran, asap, petir, arus pendek, kerusakan air dan oleh sebab lain yang tidak dikecualikan dalam polis serta media data dan penambahan biaya yang timbul akibat kerusakan materi untuk menghindari terhentinya bisnis.

Program asuransi yang menjamin resiko terhadap pralatan elektronik dengan daya listrik lemah sampai menengah seperti : electronik data processing (EDP) quipment, elcetrical and radioactive equipment untuk keperluan kedokteran, fasilitas peralatan komunikasi (radar, satelit, relay station), peralatan laboratorium, komputer, dll
Luas Jaminan
Kebakaran, sambaran petir, peledakan (explosion) baik chemical maupu physical, tertimpa pesawat terbang.
Smoke, soot, corrosive gasses
Water damage, kelembaban udara
Short circuit
Design, manufacturing, assembly and erection faults, defects in casting, workshop errors, bad workamanship (setelah masa garansi habis)
Faulty operation, lack of skill, gross negligence
Malicious acts of workmen, em;oyees, third party
Burglary (kebongkaran)
Storm
Subsidence, landslide, rockslide, avalanche

Perluasan :
External data media, Increased cost of working
Earthquake, volcanic, Typhoon, cyclone, hurricane
Strike, riot
Transportation risk
Theft
Expeditin Expenses

Harga :
Material Damage-New replacement value : harga manfaat Takaful adalah sama dengan biaya penggantian dari barang yang diasuransikan dengan barang baru dari jenis dan kapasitas yang sama, yang berarti biaya penggantian tersebut termasuk, misalnya ongkos angkut, pajak dan bea cukai, jika ada dan biaya pemasangan. Jika harga manfaat Takaful kurang dari jumlah yang dipersyaratkan untuk diasuransikan Takaful hanya membayar proporsi harga manfaat Takaful terhadap jumlah yang dipersyaratkan untuk diasuransikan.
Untuk peralatan import ditambahkan tax, custom duty, dues, insurance premium, erection cot dan transportion cost.

Periode :
Tahunan (annually)

Deductible :
10 % of claim, minimum 0.5% of SI per machine or object interest

5. Takaful CPM = Contractor Plat & Machinery / Takaful Heavy Equipment

 
Asuransi untuk alat-alat berat (Heavy equipment), bisa dalam perjanjian yang terpisah dari CAR/EAR.

Program yang memberikan jaminan resiko terhadap alat-alat berat atau kendaraan, berupa :
- Tabrakan yang tidak disengaja, terguling atau terguling sebagai akibat dari kerusakan yang berhubungan dengan mesin atau sebagai akibat dari keusangan dan keausan.
- Kebakaran, ledakan dari luar, terbakar sendiri atau petir
- Kebongkaran atau pencurian (theft)
- Dsb.

Obyek Manfaat :

Obyek yang dapat dipertanggungkan pada dasarnya semua jenis alat-alat berat self mobile propelled yang beroperasi kepada kegiatan rutin dalam suatu proses kegiatan operasional suatu usaha seperti di Pabrik, Pelabuhan, Pertambangan namun tidak diperuntukan dalam penggunaan di suatu proyek konstruksi atau erection (Non Conntractor Site). Khusus peralatan yang diperuntukan di contractor dapat ditutup di polis Takaful Contractor Plat and Machinery.

Jenis alat-alat berat yang mobile self propelled :
- Bulldozers
- Forklift
- Loaders
- Grader
- Lorries/Truck
- Excavator
- Dll

Harga :
Harga manfaat Takaful ditetapkan berdasarkan new replacement value (NRV), harga manfaat Takaful adalah sama dengan biaya penggantian peralatan yang diasuransikan dengan mesin baru dengan jenis dan kapasitas yang sama, yang berarti biaya penggantian termasuk misalnya ongkos angkut, pajak dan bea cukai, jika ada, dan biaya pemasangan

Untuk peralatan import ditambahkan tax, costom duty, dues, insurance premeium, erection cost dan transportation cost.

Periode :
Periode Manfaat Takaful Asuransi Heavy Equipment adalah dengan waktu Manfaat Takaful tahunan atau annually.

Perluasan Jaminan :
Cover for loss or damage due to strike, riot and civil commotion (SRCC)
Cover of Extra charge for overtime, night work, work on public holidays, express freight
Cover for extra charge for airfreight
Cover for underground machinery and equipment

Deductible :
Deductible yang diterapkan tergantung dari tingkat resiko dan nilai peralatan yang dijamin
Standar deductible untuk Heavy Equipment :
10% of claim, minimum 0.5% of TSI : untuk All Risks
10% of claim : untuk TLO

Underwriting Consideration :

Moral Hazard peserta, Okupasi peserta, Alat-alat berat yang akan diasuransikan, Pengalaman menangani alat berat, Loss Record, Jenis, type, jumlah, tahun pembuatan alat berat, Keadaan fisik dari alat berat, Lokasi operasi, Keadaan Site.

Penutupan usia kondisi All Risk tidak lebih 5 (lima) tahun, TLO tidak melebihi 7 thn.


* Pada saat terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kerugian, hal utama yang harus segera anda lakukan adalah upaya me-minimising loss dan menghubungi PT Asuransi Takaful Umum, untuk penanganan klaim lebih lanjut.

* Bila tidak terjadi klaim akan mendapatkan profit sharing dalam bentuk surplus underwriting (mudharobah). 



Untuk Konsultasi Pemesanan :
0888 0817 2832 ( WA )
0812 9874 3963

Asuransi Takaful Baituna

ASURANSI RUMAH SYARIAH

Rumahku adalah Surgaku. Rumahku adalah Istanaku.

Merupakan paket istimewa dari Takaful yang melindungi rumah Anda dari risiko kebakaran yang dilengkapi dengan perangkat perlindungan ekstra untuk Anda sekeluarga

Obyek Asuransi

* Rumah Tinggal/Apartemen
* Rumah Tinggal Kantor (Rukan)
* Rumah Tinggal Toko (Ruko)

Total Manfaat Takaful

Total harga obyek asuransi yang meliputi harga bangungan, perabot, stok dan lain-lain.


Paket

* Paket Standar
Memberikan manfaat utama yang diperluas dengan manfaat tambahan standar
* Paket Istimewa
Merupakan paket standar yang diperluas dengan perlindungan tambahan pilihan

Manfaat Utama

Takaful Baituna memberikan ganti rugi terhadap risiko-risiko yang dijamin dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) meliputi:

* Kebakaran
* Petir
* Ledakan
* Kejatuhan Pesawat Terbang
* Asap

Manfaat Tambahan Standar

* Kebongkaran
Besarnya biaya ganti rugi adalah Total Harga Manfaat Takaful untuk Perabot dengan maksimum sebesar Rp. 50.000.000,- selama periode Perlindungan.
* Pemberian Biaya Uang Sewa
Besarnya bantuan biaya sewa tempat tinggal sementara adalah maksimal sebesar 5% dari Harga Petanggungan Bangunan selama periode asuransi.
* Kecelakaan Diri dan Santunan Biaya Pemakaman
Luas jaminan dan maksimum santunan adalah sejumlah uang yang diberikan oleh Takaful kepada Peserta termasuk anggota keluarganya yang disebabkan oleh kecelakaan dengan ketentuan sebagai berikut:

NO : 1 : 2 : 3

STATUS : tertanggung : istri/suami : anak (2 orang)

MENINGGAL : 10% : 5% : 2,5%

CACAT TETAP (Maksimum): 10% : 5% : 2.5%

BIAYA PENGOBATAN (Maksimum): 1% : 0.5% : 0.25%

BIAYA PEMAKAMAN (Maksimum) : 1jt : 1 jt : 1 jt

% dari Total Manfaat Takaful

* Tanggung Jawab Hukum dan Biaya Bantuan Hukum
Batas tanggung jawab hukum terhadap pihak III maksimum Rp. 100 juta selama periode pertanggungan asuransi
* Kerusuhan, Pemogokan, Penghalang Bekerja, Perbuatan Jahat, Pencegahan dan Huru-Hara
* Biaya Pembersihan Puing
Besarnya ganti rugi adalah maksimum 10% dari Total Manfaat Takaful
* Biaya Arsitek, Surveyor dan Konsultan Teknik
Batas maksimum ganti rugi jumlahnya tidak melebihi 5% dari Total Manfaat Takaful
* Penambahan Harga Pertanggungan setiap hari secara otomatis
Penambahan setiap harinya selama periode asuransi sebesar 1/365 dikalikan dengan 10% dari Total Manfaat Takaful

Manfaat Tambahan Pilihan :

* Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami
* Banjir, Angin Topan, Badai, dan Kerusakan akibat air
* Terorisme, Sabotase

RATE BAITUNA

Baituna rumah tinggal/rukan = 0.135%/tahun

Baituna toko/ruko = 0.225%/tahun
Toko / Kios = 0.562%/tahun

Wartel = 0.83%/tahun

Tarif kebongkaran minimal :


Rumah Tinggal = 0.50%/tahun
Kantor = 0.75%/tahun
Toko/Ruko = 1.00% pertahun

+ Gempa = 0.135%

+ Biaya admin = Rp. 37.000 ( Polis Rp.25.000 + Materai Rp.12.000 )



Untuk Konsultasi Pemesanan :
0888 0817 2832 ( WA )
0812 9874 3963

Asuransi Takaful Abror

TAKAFUL ABROR PAKET KHUSUS :

 Produk Takaful yang menggantikan kerugian atas kendaraan bermotor yang disebabkan musibah kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.

Kendaraan Bermotor yang diperkenankan :

    Penggunaan KBM : Pribadi/Dinas
    Jenis KBM : Sedan, Jip, Station Wagon dan Minibus
    Usia kendaraan : 0 – 7 tahun



Manfaat dan Layanan tambahan yang diberikan :

-Kecelakaan Diri/PA pengemudi maksimum Rp. 15,000,000 per pengemudi

-Kecelakaan Diri/PA penumpang maksimum Rp. 5,000,000 per penumpang dengan total maksimum penumpang 7 orang.
-Biaya Ambulance (tidak terbatas)
-Biaya Perbaikan darurat, maks Rp. 500,000 (termasuk biaya derek, service dan spare parts)

-Biaya perawatan akibat kecelakaan (Medical Expenses) pada saat dikendaraan yang diasuransikan maksimum Rp. 5,000,000 untuk seluruh penumpang dan/atau pengemudi, dengan maksimum Rp. 1,000,000 per orang per kejadian.
   
-Penggantian uang transportasi, per hari Rp. 200,000 dimulai dari hari ke 11 kalender sejak mobil di bengkel yang disepakati, maksimum selama 10 hari masa penggantian. Penggantian uang transportasi akan dibayarkan setelah KBM selesai diperbaiki oleh Bengkel.
   
-Bengkel Resmi/Rekanan = New Cars Benefits (Maks usia KBM adalah 6 bulan sejak keluar di dealer resmi mobil sebagai mobil baru)
-Pelayanan Perpanjangan STNK* (Jabodetabek)
-Flood and Stroom
-Eathquake, Tsunami, Volcanic Eruption
-Terrorism & Sabotage
-Strike, Riot, Civil Commotion
-Biaya Derek karena kecelakaan (tidak terbatas)
-24 Hours claim assistance *(Jabodetabek)
-Tanggung Jawab Hukum Pihak III sebesar Rp. 25,000,000


Deductible Takaful Abror

    Deductible minimum untuk Partial loss atau Constructive Total Loss Rp. 300,000
    Deductible Total Loss karena kecurian : 10% of claim
    Flood & Windstorm : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000.
    Eathquake, Tsunami, Volcanic Eruption : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000.
    Terrorism & Sabotage :

  5% of SI untuk kerugian total,
  Rp. 200,000 untuk kerugian partial Strike, Riot, Civil Commotion :
  5% of SI untuk kerugian total
  Rp. 200,000 untuk kerugian partial



 

Prosedur Umum Klaim Kendaraan Bermotor :
 

Melaporkan klaim paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak kejadian.
    Pelaporan dapat secara lisan, via telepon atau via surat, ditujukan pada bagian klaim PT Asuransi Takaful Umum terdekat.

 Membawa dokumen klaim berupa copy bukti pelunasan premi, copy SIM pengemudi, copy STNK, serta copy Polis Asuransi Kendaraan Bermotor.
Untuk kasus yang melibatkan pihak ketiga (TPL) dan kasus pencurian sebagian atau partial loss, harus dilengkapi Ash Laporan Polisi setempat.
Dalam kondisi darurat dan kejadian di luar jam kerja, dapat menghubungi Bengkel Rekanan terdekat.


Untuk Konsultasi Pemesanan :
0888 0817 2832 ( WA )
0812 9874 3963